Pengeroyok Anggota TNI Divonis Dua Tahun Bui

23 Oktober 2017, 20:15 WIB

DENPASAR – Majelis Hakim menjatuhan vonis dua tahun penjara kepada Revo Ashwari Syah satu dari lima terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan Prada Yanuar Setiawan meninggal dunia.

Ketua Majelis hakim Made Sukereni dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie.

“Menyatakan terdakwa Revo yang masih berstatus sebagai mahasiwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dengan tenaga yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tegas Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/10/2017).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Dalam amar putusnya majelis juga menyebut bahwa, terdakwa Revo terbukti ikut memukul korban sebanyak dua kali.

“Terdakwa memukul korban dibagian wajah dan dada,” sebut hakim dalam amar putusan. Selain itu, hakim juga menyatakan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan semuanya saling berkesesuain.

Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bersama terdakwa lainya (sudah vonis) menyebabkan korban yang merupakan anggota TNI meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Sukereni .

Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Cokorda Intan Merlani Dewie yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan ini, Reydi Nobel dan Baginda Sibarani menyatakan menerima.

Terdakwa Revo diadili dalam kasus pengeroyokan menyebabkan korban Muhamad Jauhari yang merupakan teman dari Prada Yanuar Setiawan itu mengalami luka berat. Untuk kasus ini, Revo tidak sendiri dia bersama Fajar Hamadi.

Revo dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan pengeroyokan bersama terdakwa Fajar Hamadi. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” sebut hakim dalam amar putusanya.

Dalam dakawan JPU terungkap, terdakwa Revo bersama rekan-rekanya (termasuk pelaku anak yang sudah disidangkan) melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Yanuar Setiawan meninggal dan Muhamad Jauhari mengalami lupa parah pada 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 di Jln. Bay Pass Ngurah Rai. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini