Percepat Distribusi BBM, Gubernur Koster Terapkan WFH Tiga Hari, Dorong Operasional Depo dan SPBU 24 Jam

14 Oktober 2026, 22:33 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan kebijakan Work from Home (WFH) pada 15–17 Oktober 2026 sebagai langkah mendukung percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali.

Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pertamina, menyusul masih terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU.

Gubernur Koster menjelaskan penerapan WFH merupakan bagian dari upaya pemulihan distribusi BBM yang masih memerlukan percepatan.

“Atas kesepakatan dengan Dirut Pertamina siang hari ini, maka Gubernur Bali memberlakukan kebijakan WFH pada tanggal 15–17 Oktober 2026,” ujar Koster.

Sehari sebelumnya, Gubernur Koster bersama Direktur Utama Pertamina menggelar rapat di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mempercepat distribusi BBM, khususnya di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

“Pada rapat kemarin sore pukul 16.00 sampai malam bersama Dirut Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, disepakati skenario percepatan distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran ke SPBU di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan,” jelasnya.

Langkah percepatan dilakukan melalui optimalisasi operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap. Pertamina juga menambah tenaga operasional untuk mempercepat penyaluran BBM dari depo menuju SPBU.

Distribusi ini didukung pengawalan truk tangki oleh Polda Bali. “Percepatan dilaksanakan dengan skema depo dan SPBU dibuka selama 24 jam secara bertahap. Penambahan tenaga operasional Pertamina dan pengawalan truk tangki oleh Polda agar distribusi lancar,” ungkap Koster.

Gubernur Koster meminta dukungan jajaran TNI-Polri untuk memperlancar antrean distribusi dan pelayanan BBM. Dukungan tersebut mencakup penugasan personel TNI di SPBU serta pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur distribusi oleh kepolisian.

“Hari ini kami meminta bantuan kepada Pangdam Udayana menugaskan TNI di SPBU serta kepada Polda Bali untuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur menuju SPBU,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan surat Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang penyesuaian sistem kerja melalui WFH. Kebijakan ini ditujukan kepada instansi vertikal, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, serta BUMN dan BUMD di Bali.

Meski menerapkan WFH, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap dilaksanakan di kantor.

Sementara itu, seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta diminta menyelenggarakan kegiatan pembelajaran daring selama 15–17 Oktober 2026.

Gubernur Koster menegaskan penyesuaian sistem kerja tetap harus menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik.

Dengan koordinasi bersama Pertamina dan dukungan seluruh pihak terkait, percepatan distribusi BBM diharapkan segera mengatasi antrean di SPBU, sementara aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.***

Berita Lainnya

Terkini