Pergub 99 Tingkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Kesejahteraan Petani Bali

13 Maret 2019, 16:57 WIB
petani
Kadis TPHP Provinsi Bali IB Wisnuardana saat pencanangan gerakan petani milenial di Badung

Badung – Peraturan Gubernur (No. 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali diyakini akan meningkatkan nilai tambah daya saing dan kesejahteraan petani.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bali IB Wisnuardana dalam acara ‘Pencanangan Gerakan Petani Milenial Provinsi Bali tahun 2019 menuju Lumbung Pangan Dunia tahun 2045’ di Bagus Agro, Desa Pelaga, Kabupaten Badung, Selasa (12/3/2019).

Ia memaparkan peningkatan nilai tambah, daya saing dan kesejahteraan petani, merupakan salah satu misi utama dalam pola pembangunan semesta berencana provinsi Bali di bawah pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Guna mendukung misi tersebut, ditetapkan peraturan Gubernur (pergub) No. 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Aturan itu, mewajibkan pihak hotel, restoran, swalayan dan catering untuk memanfaatkan produk lokal Bali, baik produk pertanian, perikanan dan produk lokal lainnya.

“Pergub no 99 ditetapkan sebagai regulasi untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para petani yang notabene masih menjadi mata pencaharian sebagian besar dari penduduk Bali,” jelas Wisnuardana.

Di masa sekarang, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks mulai dari alih fungsi lahan, persaingan pemasaran hingga keterbatasan SDM yang berkualitas. Pergub Nomor 99 tahun 2018.juga sejalan dengan usaha untuk menarik kaum milenial agar mau jadi petani.

Isi Pergub ini, akan terus disosialisasikan dan juga menjadi salah satu materi dalam bimbingan teknis bagi para petani milenial yang turut menjadi peserta kali ini.

Salah satunya dengan pelatihan sistem teknologi informasi dan pemasaran berbasis online yang juga jadi salah satu bagian dari program kita untuk meningkatkan SDM petani terutama petani milenial kita,” katanya.

Sektor pertanian sejatinya adalah salah satu sektor pendorong pembangunan bidang ekonomi di Bali di samping sumber utama seperti pariwisata dan kerajinan. “Selain itu pertanian juga punya peran penting untuk meningkatkan ketahanan pangan dan pelestarian alam serta budaya di Bali,” katanya.

Selain penetapan Pergub no 99 tahun 2018, Pemprov Bali melalui Dinas TPHP memberikan subsidi pupuk organik yang dibuat oleh kelompok tani dan diberikan kembali kepada petani. “Juga ditambah program dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK), berupa dana yang dapat diakses kelompok-kelompok tani dengan bunga sangat murah,” tambahnya.

Terkait program menyasar petani milenial, Wisnuardana menyebut program dari Kementrian Pertanian ini merupakan salah satu upaya yang sangat baik untuk menarik kaum milenial terjun ke sektor pertanian dan berkaitan erat pula dengan misi Pemprov Bali lewat diterbitkannya Pergub No. 99 tahun 2018.

“Pertanian jika ditekuni secara sungguh-sungguh akan memberikan keuntungan yang besar. Mudah-mudahan dengan bimbingan teknis serta akses permodalan serta bantuan subsidi, akan meningkatkan minat generasi milenial untuk terjun ke sektor pertanian,” harapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini