Kuta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang inklusif dan adil di kawasan Asia Tenggara.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan The ASEAN Collective Management Organizations (CMO) yang berlangsung di Bali, Jumat (10/4/2026).
Dalam arahannya, Supratman menyoroti potensi pasar digital ASEAN yang sangat besar, dengan populasi lebih dari 700 juta jiwa di mana 500 juta di antaranya adalah pengguna internet aktif.
Di sektor musik saja, tercatat sekitar 6,6 miliar streaming dihasilkan dari kawasan ini pada tahun 2025.
Indonesia sendiri, dengan 280 juta penduduk, menjadi pemain kunci dengan konsumsi konten digital yang terus meningkat pesat.
Menteri Supratman menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan hak seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif, mulai dari komposer, pelaku pertunjukan, produser, hingga penyedia platform digital.
Ekosistem ini harus kita bangun secara utuh, tidak boleh ada satupun yang ditinggalkan.
“Jika salah satu elemen hilang, maka ekosistem tidak akan berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ujar Supratman.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan dialog intensif dengan perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, dan Apple, serta US-ASEAN Business Council untuk mendiskusikan arah kebijakan Indonesia menuju keadilan royalti.
Menurutnya, transparansi dan keadilan royalti bukan hanya kebutuhan Indonesia, melainkan sebuah keharusan bagi seluruh kawasan.
Pertemuan di Bali ini diharapkan menjadi program rintisan untuk menyatukan persepsi antarnegara ASEAN mengenai tantangan dan peluang dalam pengelolaan hak cipta.
Meski setiap negara memiliki kedaulatan hukum masing-masing, Supratman mendorong adanya standarisasi atau kerangka kerja bersama (framework) di tingkat regional.
“Kita berharap model kerja sama ini menjadi pembuka jalan untuk membangun satu kerangka pikir yang sama se-ASEAN. Jika kita bicara dari data dan perspektif objektif, saya yakin kita bisa bersatu untuk menciptakan tatanan yang lebih baik,” imbuhnya.
Di tingkat nasional, Menteri Hukum menegaskan bahwa peran 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia harus murni berorientasi pada kesejahteraan pemegang hak.
Tugas utama lembaga-lembaga ini adalah memastikan royalti tersalurkan dengan tepat kepada mereka yang berhak.
Sebagai penutup, Supratman mengusulkan agar forum diskusi CMO ini dilembagakan secara rutin di masa mendatang, dengan lokasi pelaksanaan bergilir di negara-negara sahabat seperti Malaysia, Filipina, atau Singapura.
Langkah ini dinilai krusial sebagai ruang berbagi pengalaman guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Asia Tenggara. ***

