Perjuangkan Keadilan Royalti, Indonesia Ambil Peran Strategis Di AWGIPC Ke-78

Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan isu keadilan royalti tantangan negara berkembang khususnya ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif.

6 April 2026, 17:17 WIB

Badung – Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital khususnya pada kawasan Asia Tenggara melalui pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang dilaksanakan pada 6 – 10 April 2026 bertempat di Padma Legian, Badung.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan isu keadilan royalti merupakan tantangan bagi negara berkembang khususnya di kawasan ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif.

Hal tersebut menjadi latar belakang Indonesia dalam mengajukan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

“Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, proposal Indonesia bertujuan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks.

“Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” tegasnya.

Indonesia juga mendorong ASEAN untuk lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata Kelola royalty digital.

Hal ini dilakukan melalui dialog antar negara anggota serta penguatan kerja sama.

“Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil,” ungkap Hermansyah.

Selain isu keadilan royalti, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+).

Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten dan memperkuat kerja sama teknis di bidang paten.

“ASPEC+ akan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti, sehingga memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN,” jelas Hermansyah.

Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat diplomasi Kekayaan intelektual melalui promosi produk indikasi geografis khas Bali.

Langkah tersebut menunjukkan perlindungan KI berdampak pada sektor ekonomi lokal dan identitas budaya khususnya di kawasan ASEAN.***

 

Berita Lainnya

Terkini