PHDI Bali Minta Semua Upacara Panca Yadnya Ditunda Sampai Pandemi Reda

15 September 2020, 07:21 WIB

Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali
mengeluarkan surat Surat Edaran SE bernomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan
007/SE/MDA-Provinsi Bali/IX/2020 mengatur soal Pembatasan Kegiatan
Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi gering
agung/ist.

Denpasar – Semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat ngewangun
(direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben masal,
mumukur, meligya, yadnya (padiksaan), mapandes, serta karya neawangun yang
lainnya, seperti mamukur, nyegara gunung, dan lain-lain, supaya ditunda sampai
pandemi covid-19 dinyatakan mereda.

Demikian salah saatu poin penting yang diterbitkan Parisadha Hindu Dharma
Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam surat edaran (SE). SE
yang bernomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan 007/SE/MDA-Provinsi 
Bali/IX/2020.

Langkah itu didasari pertimbangan data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah,
termasuk di Bali, kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat,
dan klaster kemunculan kasus covid-19 banyak bersumber dari interaksi
masyarakaț.

Maka Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali
mengeluarkan surat Surat Edaran SE bernomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan
007/SE/MDA-Provinsi Bali/IX/2020 mengatur soal Pembatasan Kegiatan Upacara
Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi gering agung.

“Upacara Panca Yadnya juga dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang
sangat terbatas,” kata  Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dalam
keterangan resminya di Gedung MDA Bali, Senin (14/9/2020).

Kemudian, setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya, mengikuti protokol
kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19, seperti, wajib
menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5
meter.

Selain itu, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), mengutamakan Perilaku Hidup
Bersih dan Sebat (PHBS), dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan
gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak
napas.

Sudiana melanjutkan, untuk Pujawali/piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura
Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan Pura lainnya, pelaksanaan
upacara dilaksanakan sederhana.

Pelaksanaan upacara diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan, maksimal 1
(satu) hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1
(satu) hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Persembahyangan di pura dilakukan dengan mengatur jarak dan bergiliran 25
persen dari daya tampung. Upacara tidak diringi gamelan atau tari wali.

Untuk upacara kematian Pitra Yadnya meninggal karena positif Covid-19
dilakukan dengan kremasi langsung sesuai protokol kesehatan. Bagi yang
meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gni
atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku.

“Upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas
tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya,” imbuh Sudiana.

Untuk upacara Manusa Yadnya dilakukan sederhana tanpa resepsi. Setiap desa
adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di wewidangan
desa adat masing-masing. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini