Pj Gubernur Mahendra Jaya Ajukan Penggunaan Insinerator sebagai Solusi Penanganan Sampah di Bali

Salah satu problem yang hingga saat ini menjadi perhatian kita bersama adalah terkait masalah sampah. Disampaikan Mahendra Jaya, dirinya sudah menghadap dengan Kepala Bappenas, dan menyampaikan penanganan sampah di Bali, sudah direncanakana dengan multisolution.

Denpasar – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya menawarkan penggunaan insinerator sebagai solusi atas permasalahan sampah di Bali.

Kata Mahendra Jaya, permasalahan sampah masih menjadi perhatian serius yang perlu dicarikan solusi penanganannya tidak hanya oleh pemerintah namun juga semua pihak.

Meski sudah ada Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta telah dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), namun hingga saat ini belum maksimal sehingga perlu ada cara lain untuk mengatasi permasalahan sampah ini.

Mahendra Jaya menyatakan itu saat mengikuti Rapat Pengelolaan Sampah di TPA Suwung yang berlangsung di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar pada Rabu 8 Mei 2024.

Salah satu problem yang hingga saat ini menjadi perhatian kita bersama adalah terkait masalah sampah. Disampaikan Mahendra Jaya, dirinya sudah menghadap dengan Kepala Bappenas, dan menyampaikan penanganan sampah di Bali, sudah direncanakana dengan multisolution.

Sudah ada Pergub, ada TPS3R, sudah ada TPST, perlu Solusi lain lagi untuk mempercepat penanganan permasalahan sampah di Bali. Karena sangat banyak kegiatan Internasional dilaksanakan di Bali. Jadi masalah sampah ini harus kita carikan solusinya segera,” ungkapnya.

Untuk itu, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menawarkan agar penanganan sampah di TPA Suwung, Denpasar bisa dilakukan dengan sistem insinerator. Selama ini, permasalahan sampah di TPA Suwung selalu menjadi perhatian di setiap perhelatan event internasional di Bali. Namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

“Sebenarnya selama ini sudah banyak pola-pola dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali. Namun ternyata itu belum cukup. Perlu pola lain, perlu solusi lain lagi untuk kita lakukan agar masalah ini bisa cepat terselesaikan. Kita sudah mengajukan untuk menggunakan insinerator, jika itu disetujui maka akan kita gunakan di TPA Suwung,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Mahendra Jaya, mulai tanggal 14 Februari 2024 Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali. Dana yang diperoleh dari pungutan tersebut akan digunakan untuk penanganan sampah.

Tida hanya itu, Ia juga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan support dan membantu Bali agar bisa menggunakan insinerator dalam penanganan sampah di Bali.

“Saya berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mensupport kami di Bali untuk dapat menggunakan insinerator. Sekarang teknologi sudah bagus, teknologinya sudah sesuai standar yang ditetapkan,” terangnya.

Dia berharap agar penggunaan insinerator dalam penanganan sampah di Bali bisa segera terlaksana selain terus mendorong optimalisasi TPS3R dan TPST yang selama ini telah berjalan.

Hadir pula dalam rapat ini diantaranya Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum, Deputi Pengembangan Regional Bappenas Tri Dewi Virgiyanti, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3 KLHK RI, Novrizal Tahar (virtual zoom), Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Teja, Kadis PUPR Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana serta Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Wayan Puja. ***

Berita Lainnya

Terkini