Polisi Gerebek Rumah yang Timbun Gas Elpiji Melon

25 Juni 2015, 05:06 WIB

Kabarnusa.com – Tim buru sergap Polsek Pekutatan, menggerebek salah satu rumah di Banjar Swastika, Desa Panghyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana Bali, Rabu (24/6/2015) sore.

Rumah milik I Gede Adnyana (32) digerebek lantaran diduga dijadikan tempat penimbunan gas elpiji 3 kg (melon).

Polisi mendapati ratusan tabung gas 3 kg dan beberapa diantarannya sudah ditaruh di mobil pick up untuk didistribusikan.

Dari pemeriksaan diketahui, ratusan tabung gas 3 kg tersebut milik Made Budiarta (36), warga Desa Pengyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang ditipkan di rumah Adnyana.

“Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata pemilik tabung gas tersebut tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah,” terang Kanit Reskrim Polsek Pekutatan Iptu Nyoman Dania.

Barang bukti berupa 101 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, 100 tabung elpiji gas 3 kg dalam keadaan berisi penuh dan satu unit mobil pik-up warna hitam DK 9970 FG. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Jembrana, tepatnya Selasa (23/6) sore juga berhasil mengamankan 180 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan kosong dan 62 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan berisi.

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg tersebut diamankan oleh petugas dari pemiliknya Putu Agus Tina (37), asal Banjar Rukun, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata pemiliknya tidak memiliki izin. Karena itu pemilik dan barang bukti langsung kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (24/6) sore.

Selain mengamankan pelaku dan ratusan tabung gas 3 kg, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Mitsubishi pik-up warna putih yang digunakan untuk mengangkut ratusan gas elpiji 3 kg (dar)

Berita Lainnya

Terkini