Polisi Ringkus Wanita Hamil Pencuri Perhiasan Emas

28 Desember 2015, 08:20 WIB

JEMBRANA – Petugas Kepolisian dari Polsek Kota, Negara meringkus dan mengamankan Rika Hervina Rahayu alias Rika (24), ibu rumah tangga (IRT), dari Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (25/12/2015).

Rika diamankan polisi karena menjadi tersangka pelaku pencurian perhiasan emas seberat 609,350 gram milik majikannya, Haji Bambang Supriyadi (50) asal Jalan Gunung Semeru Gang V, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Tersangka saat diamankan dalam keadaan hamil ini bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga sejak beberapa bulan lalu.

Awalnya, korban yang merupakan pedagang perhiaasan emas di pasar umum Negara melapor ke Polres Jembrana karena kehilangan 241 buah model cicin seberat 609,350 gram yang ditaruhnya dalam sebuah tas, Jumat (25/12/2015) pukul 22.30 wita.

Korban Bambang mengetahui emasnya hilang, setelah diberitahu istrinya pada Rabu (23/12/2015) malam. Korban sebenarnya sempat menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengaku tidak tahu. “Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 247 juta lebih,” terang Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat, Senin (28/12/2015) pagi.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya dugaan pelaku pencurian mengarah kepada pelaku sehingga pelaku langsung diamankan di rumahnya.

“Saat kami interogasi, pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan  sekantong plastik emas berbentuk berbagai cincin di balik pakaian pelaku yang disimpan di dalam lemari, tas jinjing, dompet dan kaos kaki pelaku. Dengan bukti itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,”papar Prihenjagat

Pelaku yang berasal dari Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini mengaku sebagian emas hasil curiannya telah dijual di pasar umum Negara, dan hasil penjualan emas sekitar Rp.2,4 juta itu habis untuk makan sehari hari.

“Dari pengakuannya, pelaku mengambil emas pada Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 09.00 Wita, tapi sebelumnya pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kamar korban,” ungkap Prihenjagat.

Setelah mengambil tas berisi ratusan gram emas, pelaku kemudian menyimpan tas tersebut di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

Pelaku dan barang bukti berupa perhiasan emas dan sepeda motor scoopy telah diamankan di Polsek Kota Negara. Pelaku  yang selalu tampak menangis ini dan meringkuk di balik terali besi ini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (dar)

Berita Lainnya

Terkini