Polisi Tembak Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tabanan

31 Januari 2019, 09:01 WIB
Wakapolres Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail merilis pengungkapkan kasus pencurian sepeda motor

TABANAN – Tim Satreskim Polres Tabanan menembak Sugeng (32) dan Rizal AM asal Jawa Timur terduga komplotan begal pencurian sepeda motor. Waka Polres Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail didampingi Kasubbag Humas Iptu Made Budiarta memberikan keterangan pengungkapkan kasus tersebut dari laporan korban I Gusti Ngurah Agung Trista Pibianto.

Korban melaporkan, kehilangan satu unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam no pol DK 8497 HP. Lokasi kejadian areal parkir Alfa Mart Jalan Ir. Soekarno tepatnya di Simpang Grogak, Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken Kec/Kab Tabanan.

Baca: Lima Tahun Usai Curi Motor, Tukang Sol Sepatu Ditangkap

Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan melakukan lidik (membukaman CCTV), hasil lidik berhasil mendeteksi kedua terduga.

“Kedua terduga berhasil diamankan dengan barang bukti satu Unit SPM Honda Vario warna hitam DK 8497 HP, satu unit SPM Horda Versa warna hitam no, pol P-3573 XO,” sebut mantam Kasatlantas Polresta Denpasar ini.

Selain itu kata Rachmawaty, polisi menyita barang bukti satu buah kunci kontak SPM Honda Vario warna hitam DK 8497 HP,dua buah Helm (satu buah warna hitam dan satunya warna putih).

Baca: Curi Motor, Perempuan Ini Babak Belur Dihakimi Massa

Dijelaskan Wakapolres, kronologi kejadiannya pada Minggu 27 Januari 2019 pukul 21.00 wita, korban memarkir di areal pakir Alva Mart. Korban pergi dijemput temannya, Senin 28 Januari 2019 pukul 06.00 wita. Saat korban kembali untuk mengambil sepedanya ternyata tidak ada alias hilang.

Setelah menerima laporan Unit Opsnal Reskrim melakukan lidik (olah TKP) menggali informasi / keterangan dari beberapa saksi.

Berdasar rekaman CCTV, hasil pengembangan lidik berhasil mendeteksi terduga berada di seputaran Singakerta Ubud Giannyar. Dua orang pelaku berhasil ditangkap di jalan Jukut Paku, Ubud Gianyar serta mengamankan barang bukti.

Baca: Tabrak Bak Sampah, Maling Motor Dibekuk Warga

“Modus operandi, dengan menggunakan kunci palsu secara paksa, pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat 1 kje 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Rachmawaty.

Saat diminta menunjukkan barang bukti itulah, keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan dengan timah panas di kaki. “Saat ini, kasusnya dalam proses penyidikan, dua orang pelaku di tahan di Rutan Polsek Kediri, Tabanan,” demikian Rahmawaty. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini