Tabanan – Jajaran Kepolisian di Polres Tabanan dari Satuan Narkoba dalam kurun waktu sekitar sebulan sejak 12 Februari 2025 sampai 24 Maret 2025 berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dan mengamankan 11 orang tersangka. Dari 11 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan orang laki-laki dan dua orang perempuan. Selain itu, Polres Tabanan juga berhasil mengungkap kasus pencurian traktor.
Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Senin (24/3/2025)
Menurut Kapolres Chandra Citra Kesuma, dari kasus narkoba yang berhasil diungkap berhasil diamankan barang bukti berupa 337 paket shabu dengan berat seluruhnya 128,96 gram netto, tiga butir extasy (Mefedeon/4-MMC) seberat 078 gram netto.
“Barang bukti terbanyak yakni 300 paket shabu disita dari tersangka Gst NKS alia AN dan SH alias IPL di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan,” ujarnya
Kapolres Tabanan menambahkan, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan seijin Kapolres Tabanan menambahkan, dari para tersangka kasus narkoba yang diamankan, dua orang di antaranya yakni tersangka PBP alias BY (27) HDY (41) merupakan residivis kasusu narkoba pada tahun 2024.
“Modus operandi, para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti paket diduga narkotika jenis sabhu dan atau extasy yang digunakan dan atau untuk diedarkan kembali,” tandasnya.
Sementara untuk kasus pencurian traktor, menurut Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi berhasil diamankan tersangka SH alias Samsul (34) sementara tersangka lainnya yakni Haryono masih dalam pengejaran.
Kasus pencurian traktor yang terjadi di Banjar Senepahan Kelod, Desa Banjar Anyar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Traktor merk Yanmar 105 LDI, satu buah tali tambang warna putih, satu unit mobil Daihatsu Grandmax jenis pick up warna putih beserta STNK dan satu buah kunci mobil.
“Modus operansinya, pelaku dengan mudah mengambil satu buah traktor karena terpakir di sebuah lahan kosong dengan cara menaikkannya ke atas bak mobil pick up sewaan,” terangnya. ***