Tabanan – Sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Agung yang digelar 25 April – 10 Mei 2024, Polres Tabanan berhasil mengungkap enam kasus pencurian dan perampasan. Delapan tersangka, satu orang di antaranya berkelamin perempuan telah diamankan
Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husein dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Tabanan, Sabtu (11/5/2024)
Disebutkan satu kasus yang melibatkan tersangka perempuan Bintang (21) merupakan kasus pencurian perhiasan emas di Toko Emas Sinar Berlian di Jln. Pahlawan Tabanan yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh informasi bahwa terduga pelakunya an. I Gusti Ayu Bintang Puspa Dewi yang tinggal di sebuah rumah kost di daerah Batu Bulan, Gianyar. “Dari Informasi tersebut, terduga akhirnya diamankan pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 21.00. Dari terduga ini diamankan barang bukti berupa satu uni SPM Honda Vario dan uang tunai sejumlah Rp 6.9 juta” ujar Kapolres.
Baca juga : Bupati Komang Gede Sanjaya Lepas Kontingen KTNA Tabanan Menuju Pekan Daerah XXVII
Sementara lima kasus lainnya yang terungkap adalah pencurian gabah dengan tersangka Dimas (29) yang diketahui merupakan seorang residivis yang tinggal di rumah kost Jln. Farigata, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dimas melakukan pencurian gabah di Br. Gubug Belodan Desa Gubug pada tanggal 21 April 2024. Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan diketahu bila pencuri gabahnya adalah terduga Dimas yang telah menjual gabah hasil curiannya di sebuah penggilingan padi di Desa Senapahan, Kediri.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka Dimas ini telah melakukan pencurian gabah di lima TKP yakni di Desa Kutuh Kerambitan, Desa Riang Gede Penebel, Desa Gubug Tabanan, Desa Antosari Selemadeg Barat dan di Desa Sudimara Tabanan. “Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa SPM Honda Vario, Satu nit mobil Pickup Gran Max dan lima karung gabah. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terangnya.
Baca juga : Bupati Sanjaya Angkat Potensi Peternakan Perkebunan dan Kerajinan Selemadeg di Bungan Desa ke-47
Kasus lainnya adalah pencurian satu unit Mobil Suzuki Swift di Perumnas Bukit Sanggulan Indah (BSI) dengan tersangka Raju (27 th), perampasan HP denga tersangka Nikson (31 th) dan pencurian SPM Honda Supra dan SPM Yamaha Jupiter dengan tersangka Lelang (42 th). “Para tersangka tujuah orang laki-laki ini, dua orang di antaranya ditahan di Rutan Polres Tabanan, dua orang ditahan di LP Tabanan, dua orang ditahan di LP Kerobakan dan satu orang ditahan di Rutan Gianyar. Para tersangka berasal dari Bali tiga orang, Jawa, Flores, Kupang dan Makasar masing-masing satu orang,” pungkas Kapolres Leo Defretes. ***