Polresta Denpasar Ringkus 7 Pelaku Narkoba

10 Agustus 2015, 01:00 WIB
ilustrasi sabu (istimewa)

Kabarnusa.com – Satuan Narkoba Polresta Denpasar selama lima hari terakhir menangkapi tujuh orang pelaku di sejumlah lokasi yang diduga terlibat kasus peredaran barang haram.

Penangkapan ketujuh orang itu berawal dari laporan masyarakat dilanjutkan penyelidikan polisi di lapangan.

“Tujuh pelaku masing-masing berinisial DS (45) seorang PNS, GDA (23), MM (39), ESM (30), WS (40), NFC (31), dan seorang perempuan SR (30),” sebut Wakapolresta Denpasar AKBP Komang Artana dalam keterangan resminya Minggu 9 Agustus 2015.

Kata dia, penangkapan pertama dilakukan DS pada 4 agustus 2015, jam 19.30 wita di Tukad Badung XXI Denpasar, : kata Artana dalam rilisnya Minggu (9/8/2015).

Polisi menyita barang bukti dari DS berupa ekstasi sebanyak 2,5 butir, 2 plastik MDMA berat 0,42 gram. Dari penggeledahan di TKP kedua rumah Jl sudirman, terdapat 1 paket shabu berat 0,38 gram dan pecahan ekstasy berat 0,1 gram.

“Modusnya tersangka kedapatan memiliki dan membawa shabu dan ekstasi untuk digunakan,” sebutnya didampingi Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo.

Sebelumnnya tersangka GDA yang seorang sopir beralamat Jalan Tukad Pakerisan pada 2 agustus 2015, pukul 18.00 Wita dengan TKP Jalan  kesambi kerobokan Badung dengan barang bukti 1 paket shabu berat 0,12 gram. Barang haram itu, diap diedarkan pelaku.

Demikian juga tersangka MM sopir beralamt Jalan KEsambi Kerobokan, Badung, paa 2 agustus 2015, jam 18.30 wita, polisi menyita 2 paket sabu berat 0,16 gram. Tersangka ditangkap kedapatan memiliki dan menyimpan sabu untuk diedarkan.

Artana melanjutkan, tersangka SR perempuan, 30 tahun beralamat Jalan Raya Pemogan ditangkap Senin 3 agustus 2015, jam 20.45 wita di rumah kos itu dengan barang bukri sabu seberat 0,12 gram siap edar.

Pada hari sama ESM sopir berlamat Jalan Palapa XI Denpasar, ditangkap dan polisi menyita 1 paket shabu berat 0,26 gram siap edar.

Untuk tersangka WS yang seorang security, beralamat Jalan Peninjaoan Tembuku Bangli ditangkap pada 4 agustus 2015, pukul 00.40 Wita, di rumah Kost Jala Besakih Pemogan.

Polisi menyita 2 paket saabu berat 0,26 gram siap edar.

Adapun tersangka terakhir ditangkap NFC yang tinggal di Jalan Pulau Adi, dibekuk Rabu 5 agustus 2015, pukul 00.35 wita dengan barang bukti 1 paket shabu berat 0,42 gram siap edar.

Saat ini, Ketujuh tersangka berikut barang bukti narkoba dalam penyidikan polisi untuk pengembangan kasusnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini