![]() |
| Petugas gabungan terdiri dari Kodim 732/Sleman,Satpol PP dan Polres sleman menyasar pelanggar perorangan yaitu para pengguna jalan sehat di sekitar Stadion Maguwoharjo, Depok Sleman/Agus Nugroho Purwanto. |
Sleman – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan
operasi simpatik untuk penegakan disiplin penggunaan masker, Minggu
(4/10/2020).
Petugas gabungan terdiri dari Kodim 732/Sleman,Satpol PP dan Polres sleman
menyasar pelanggar perorangan yaitu para pengguna jalan sehat di sekitar
Stadion Maguwoharjo, Depok Sleman.
Demikian juga, petugas menjaring para pejalan kaki dan pengendara roda empat
dan dua. Pengendara di dalam mobil yang tidak menggunakan masker, juga ikut
terjaring.
Hasil operasi, sebanyak 24 pelanggar perorangan terjaring razia simpatik ini.
Petugas langsung menjatuhkan sanksi berupa olah raga dan sanksi bela negara.
“Razia ini untuk memberikan efek berupa saksi olah raga dan bela negara.
Sebanyak 21 pelanggar melakukan push up dan tiga orang mendapatkan hukuman
bela negara antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal butir
butir Pancasila,” ujar Kasi Binmas Satpol PP Sleman Bondan di lokasi.
Bondan mengatakan, pemberian sanksi administratif ini sudah terintegrasi
dengan data nasional bagi pelanggar protokol kesehataan di kabupaten Sleman.
Setelah mendapatkan hukuman administratif, mereka didata dan diberikan masker
agar senantiasa untuk menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker dan
menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menerbitkan Peraturan Bupati
Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dengan dikeluarkannya Perbup 37.1, artinya Pemerintah Kabupaten Sleman dapat
memberikan sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ada tiga sasaran
regulasi tersebut, yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola,
penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP akan memberikan
sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan Bela Negara, kerja
sosial, kerja olahraga, penyitaan KTP, dan denda administrasi paling banyak Rp
100.000. (anp)

