Jakarta – Sebanyak 185 buah karang hias dilepasliarkan di Pantai
Elak-elak, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dinilai
cocok untuk. sebagai habitatnya.
Pelepasliaran dilakukan tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Satuan Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mataram dan Polair Polda NTB.
Kegiatan berlansgung pada Rabu 28 Juli lalu,di mana sebelumnya Senin 26 Juli
2021), sebanyak 200 buah karang hias berhasil disita petugas. Kepolisian
mengamankan dua orang pembawa karang di Pelabuhan Goa Sumbawa.
Baca Juga:
Lahan Terbakar di Tanah Laut Seluas Sembilan Hektar
Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua
kardus yang berisi karang yang sudah didalam kemasan plastik dan satu dus
berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar,
Pangkajene Sulawesi Sselatan yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa.
Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias
hasil sitaan bertempat di Mapolda NTB.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan dari pengamatan visual
menunjukkan terumbu karang yang teridentifikasi termasuk jenis Euphyilia Sp.
dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata.
Hal ini dapat dilihat dari substrat penyusunnya dan zoozantela yang memiliki
ciri khas dari jenis tersebut.
Baca Juga:
Digulung Ombak Perairan Bugbug Karangasem Pemancing Ditemukan Tak
Bernyawa
“Dilihat dari kondisi barang bukti karena perjalanan dan pengemasan yang
kurang baik, karang hias ini terlihat sudah memutih dan sebagian besar mati.
Satu boks karang, masih dilapis tisu basah dan daun,” terangnya.
Yudi menjelaskan, pelepasliaran terumbu karang dilaksanakan dengan menggunakan
kapal nelayan milik POKMASWAS Elak-elak dan merekomendasikan pelepasliaran 185
karang hias di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat, sisanya sebagai
barang bukti.
Lokasi ini dipilih karena cocok untuk habitat karang hias yaitu kondisi alam
yang sesuai untuk jenis karang, spesies Euphyllia. Ditambahkan Yudi, ada
POKMASWAS setempat yang akan mengawasi tumbuh kembang karang.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusra Siry langkah
pelepasliapran sejalan semangat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan biota laut. (rhm)