Badung -Aparat gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama unsur penegak hukum lainnya menggerebek sejumlah titik keramaian di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis malam (24/09/2026).
Operasi senyap yang merupakan bagian dari Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” ini berhasil menjaring empat warga negara asing (WNA) yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum keimigrasian secara mencolok.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati tiga orang WNA yang secara ilegal mencari penghasilan dengan alih profesi menjadi Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam ternama di Canggu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MSI (pria WN Mesir) pemegang Visa on Arrival (VOA), serta EZM dan AA (dua pria WN Rusia) yang masing-masing mengantongi VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” ujar Muhamad Novyandri, Jumat (25/09/2026)
Tak hanya meringkus para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, petugas gabungan juga memburu pelanggar hukum keimigrasian lainnya di lokasi terpisah dalam kawasan yang sama.
Hasilnya, seorang wanita berkewarganegaraan Nigeria berinisial PGA turut diciduk setelah terbukti melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay yang sangat mengkhawatirkan, yakni selama 402 hari atau lebih dari setahun tinggal secara ilegal di Pulau Dewata.
Operasi penertiban kriminalitas keimigrasian ini melibatkan sinergi kuat lintas instansi, meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Keempat WNA tersebut langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan intensif, pendalaman dokumen perjalanan, serta proses hukum lanjutan sebelum dijatuhi sanksi deportasi dan penangkalan.
Novyandri menegaskan tindakan tegas ini diambil guna memastikan hukum di Indonesia tidak diabaikan oleh para pelancong asing.
Pihaknya berkomitmen untuk terus membersihkan kawasan pariwisata dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat lokal maupun mencoreng citra pariwisata Bali.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” pungkas Novyandri.***

