![]() |
penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro/Dok. Pemkot Denpasar |
Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar memberi peringatan melalui
pembinaan kepada enam orang yang salah menggunakan masker dengan melakukan
push up sebagai efek jera.
Hal itu dilakukan saat melaksanakan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa titik di Kota
Denpasar diantaranya Jalan Gunung Galunggung Denpasar, depan plaza renon dan
Jalan Sudirman serta Areal Pasar Pula Kerthi, Jumat (14/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya
menekan penularan covid 19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol
kesehatan.
Kali ini pihaknya menjaring 6 orang. Semua pelanggar tersebut diberikan
pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dalam menekan penularan covid 19 ia mengaku akan lebih tegas dalam
melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan
ada yang tidak menggunakan maka akan di denda ditempat.
“Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan
sanksi push up,” ucapnya. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu
pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat
pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima
tindakan lebih tegas,” jelasnya.
Guna menekan kerumunan pasca Hari Raya Idul Fitri, Sayoga mengaku pihaknya
akan terus melakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat. Agar tidak ada
yang melanggar protokol kesehatan.
Demi kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengimbau
masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6M yakni meqmakai masker
standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian,
meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Pihaknya berharap, dengan cara penularan covid 19 dapat teputus. (rhm)