Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar (foto:Antara) |
Kabarnusa.com – Dengan membaiknya nilai tukar Rupiah sejalan dengan sentimen positif dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak dan masuknya aliran modal asing sehingga Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2016 dalam kisaran 5,0-5,4 Persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar menyatakan perkembangan inflasi yang hingga pertengahan tahun masih relatif rendah dan terkendali, patut disambut baik.
Inflasi nasional pada Juni 2016 tercatat 3,45% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata inflasi periode bulan Ramadhan dalam 4 (empat) tahun terakhir.
Terkendalinya inflasi ditopang oleh masih terjaganya ekspektasi inflasi, serta dukungan koordinasi kebijakan yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesiamelalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Demikian juga, nilai tukar Rupiah menguat sejalan dengan sentimen positif dengan disahkannya UU Pengampunan Pajakdan masuknya aliran modal asing.
Sementara transaksi neraca berjalan masih terjaga sekitar 2,2% PDB yang ditopang oleh surplus neraca perdagangan yang meningkat.
Menurutnya, dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi domestik untuk keseluruhan 2016 diperkirakan tumbuh pada kisaran 5,0-5,4% (yoy).
“Sedangkan, inflasi diperkirakan akan berada pada kisaran sasaran inflasi 2016, yaitu 4±1%,” kata Hendar dalam sambutan pada pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dari Dewi Setyowati kepada Causa Iman Karana Jumat 22 Juli 2016.
Kebijakan Bank Indonesia ke depan diarahkan untuk mendukung upaya penguatan permintaan domestik di tengah masih lemahnya perekonomian global.
“Pelonggaran kebijakan moneter telah dilakukan dengan menurunkan BI Rate yang secara kumulatif telah menurun75 bps sejak Januari 2016,” katanya di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Bali Renon, Denpasar.
Pelonggaran kebijakan juga dijalankan melalui penurunan GWM primer, relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV).
Selain itu kata Hendar, untuk memperlonggar kredit/pembiayaan perumahan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20-21 Juli 2016 memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 6,50%, dan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 5,25% sejalan rencana reformulasi suku bunga kebijakan.
Bank Indonesia akan mengantisipasi pelaksanaan Tax Amnesty dengan fokus menjaga agar repatriasi dana dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dioptimalkan bagi perekonomian riil dan mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan. (des)