Saat Wabah Corona, Polisi Gerebek Sabung Ayam di Karangasem

5 April 2020, 23:30 WIB
sabung%2Bayam
Tim Buser Polres Karangasem bersama Polsek Kubu setelah mendapat infromasi bergerak menggrebe judi sabung ayam di halaman rumah warga Banjar Dinas Padang Sari ,Desa Tianyar Tengah Kecamatan Kubu/ist

Amlapura – Petugas kepolisian menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Bali. Warga digerebek karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tidak butuh waktu lama, tim Buser Polres Karangasem bersama Polsek Kubu setelah mendapat infromasi bergerak menggrebe judi sabung ayam di halaman rumah warga Banjar Dinas Padang Sari ,Desa Tianyar Tengah, Kubu, Sabtu (4/04/2020) sore.

Dalam penggrebekan pukul 14.00 Wita itu, polisi meringkus seorang pelaku inisial Made GW (51) yang diduga berperan sebagai kordinator terselenggaranya judi sabung ayam atau tajen.

Kapolsek Kubu, I Komang Sura Maryantika membenarkan penggrebekan judi sabung ayam tersebut. “Kami dapatkan informasi masyarakat kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan,” terang Maryantika, Minggu (5/4/2020).

Selain melanggar hukum, kata Maryantika, kegiatan dengan melibatkan atau menggumpulkan banyak orang disatu tempat tentunya bertentengan dengan himbauan pemerintah serta maklumat Kapolri dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Covid-19.

Hal itu, sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Selain mengamankan satu orang pelaaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah baramg bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 250 ribu, tiga ekor ayam aduan, empat tas tempat menaruh ayam aduan dan satu ekor ayam aduan yang sudah mati serta satu rimpi taji. (nik)

Artikel Lainnya

Terkini