Sat Narkoba Polres Tabanan Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

29 Januari 2021, 02:41 WIB
8909CAB1 B6EC 465A 8344 EA654A7667DD

Tabanan – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.

Empat orang terduga sebagai pemilik, penyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu tanpa ijin yang berwenang ditangkap dan puluhan paket (klip plastik) berisi shabu-shabu diamankan (disita).

“Untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, penegakan hukum sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuat yang nyata melanggar dan melawan Hukum kita tindak tegas, untuk shock terapi dengan harapan tidak terjadi kasus yang sama,” ujar Kasat Resnarkoba.

Diawal tahun baru (bulan Januari 2021) Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 Kasus penyalahguna Narkoba dan mengamankan empat orang terduga pelaku di tempat berbeda.

Semua berawal mula dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan orang dengan identitas dan ciri-siri tertentu sering bersentuhan dengan barang haram (narkoba).

Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pembuntututan.

Pada Rabu 6 Januari 2021 pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan Fitnadi Sarwono alias Fitnasi, laki, umur 23 tahun, asal Lampung Barat, tinggal sementara di Jalan Uluwatu, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Kab.
Badung.

Terduga ditangkap di pinggir jalan perumahan Taman Permai di Desa Gubug, Kec/Kab. Tabanan.

Hasil penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya padanya kedapatan membawa 6 (enam) paket shabu berat 2,12 gram, saat di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Pada hari Rabu 13 Januari 2021 pukul 14.00 Wita, mengamankan dua orang terduga masing-masing, Ida Bagus Putu Artawan alias Gus Tu, laki, umur 41 tahun, alamat Desa Bedulu Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, dan Ida Bagus Putu Widnyana Alias Gus Tu, laki, umur 38 tahun, karyawan swasta alamat Desa Bedulu Kec.
Blahbatuh, Kab. Gianyar.

Keduanya diamankan di pinggir jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian dan tempat tertutup lainnya padanya kedapatan membawa 12 (dua belas) paket shabu berat 3,57 gram, terbungkus plastik klip didalam pembungkus rokok Sampoerna Mild,
saat di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Pada hari Selasa, 19 Januari 2021 pukul 15.00 Wita, Sat Narkoba Polres Tabanan kembali menangkap terduga pelaku I Made Ambara alias Bebek, laki, umur 32 tahun, alamat Desa Antap, Kec Selemadeg Barat, Tabanan, tinggal sementara di Desa Kediri, Kec. Kediri, Tabanan.

Terduga diamankan di dalam rumah yang ditempatinya, hasil penggeledahan badan/ pakaian dan tempat tertutup lainnya padanya kedapatan membawa 13 (tiga belas) paket shabu berat 4,22 gram.

Barang tersebut ditemukan didalam Tas selempang warna hitam, didalam kamar tidurnya nya juga berhasil ditemukan barang-bukti lainya, semua barang bukti yang diamankan diakui miliknya.

“Empat orang terduga pelaku saat ini menjalani proses Penyidikan, ditahan di Rutan Polres Tabanan, dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tutupnya.

Artikel Lainnya

Terkini