Sinergi Pemkab dan DPRD Tabanan, Bupati Sanjaya Tekankan Efisiensi Fiskal dalam Penandatanganan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026

Bupati Sanjaya menegaskan keberhasilan penyusunan dokumen ini lahir dari kemitraan yang kuat dan kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM).

15 Agustus 2026, 02:05 WIB

Tabanan -Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Agenda utama kegiatan ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan penandatanganan serupa untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri secara lengkap oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, camat se-Kabupaten Tabanan, direktur rumah sakit daerah, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna ke-7, Bupati Sanjaya memaparkan bahwa penyusunan dokumen KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai penghubung antara visi pembangunan jangka menengah dalam RPJMD dan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Sanjaya menegaskan keberhasilan penyusunan dokumen ini lahir dari kemitraan yang kuat dan kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM).

Menghadapi Tahun Anggaran 2027, Bupati Sanjaya mengakui adanya tantangan multidimensi serta penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat yang menciptakan keterbatasan fiskal.

Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar prioritas pembangunan tetap berjalan optimal melalui alokasi anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta penguatan inovasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim investasi.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna ke-8, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan di tengah dinamika perekonomian.

Dokumen ini akan menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Ia menekankan kondisi fiskal yang terbatas tidak boleh menyurutkan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat, melainkan harus dijawab dengan perencanaan yang cermat, realistis, serta menjunjung tinggi integritas dan efisiensi.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas sinergi yang kritis dan konstruktif.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kesepakatan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat melalui pola pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan AUM. ***

Berita Lainnya

Terkini