Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Jangan Tergiur Pelunasan Kredit UN Swissindo

24 Maret 2017, 07:18 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (tengah) didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Zulmi (kanan) berikan keterangan pers di kantor OJK Bali (foto:kabarnusa) 

DENPASAR – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing Satuan Tugas meminta masyarakat jangan tergiur pelunasan kredit yang dijanjikan UN Swissindo karena dipastikan hal itu tidak sesuai mekanisme dan pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan.

Himbauan itu disampaikan Tongam menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan Koperasi Indonesia. Tongam menjelaska, sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang menjadi modus UN Swissindo dalam melancarkan aksinya sebagai jaminan pelunasan utang debitur dipastikan palsu.

Dijelaskan, SBI tidak memiliki fisik sehingga SBI yang dimiliki UN Swissindo bukan instrumen yang dikeluarkan Bank Indonesia.

“Dalam hal ini UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu,” tandasnya didampingi Ketua Otoritas Jasa keuangan (OJK) Bali Regional 8 Nusra Zulmi dalam konerensi pers di kantor OJK di Denpasar, Kamis (23/3/17).

Karenanya, dia meminta masyarakat agar mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit. Saat ini kegiatan UN Swissindo telah menyebar ke sejumlah daerah termasuk Bali sehingga pihaknya menekankan agar tidak mudah tergiur dengan penawaran perusahaan itu karena melanggar hukum.

“Karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK itu

Terkait aktivitas UN Swissindo, pihaknya telah melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri 13 September 2016 termasuk meminta UN Swissindo menghentikan kegiatan yang menjanjikan pelunasan kredit.

Surat Satgas Waspada Investasi telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 27 September 2016 untuk memanggil UN Swissindo, nasabah dan perbankan. Dalam kesempatan sama, Zulmi menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 11 bank umum dan BPR di Bali yang melaporkan bahwa UN Swissindo berupaya mengajak sejumlah debitur mereka untuk tidak melunasi hutang.

Nasabah BPD Bali di Kabupaten Karangasem berjumlah sekitar empat orang sudah tergiur dengan janji perusahaan itu dengan nilai kredit mencapai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Diketahui, selain Bali, beberapa daerah yang menjadi target kegiatan perusahaan tersebut adalah Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Tegal, Cianjur, Bandung dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan, daerah paling banyak terdampak perusahaan ada di Jambi 11 nasabah sebesar total Rp 1,3 miliar, Cirebon sebesar Rp 4,02 miliar dengan 76 nasabah dan Purwokerto sebesar Rp 2,5 miliar dengan 25 nasabah. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini