Sindikat Oplos LPG di Bali Dibongkar, Pertamina Apresiasi Tindakan Tegas

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Aji Anom Purwasakti mengungkapkan bahwa tabung-tabung tersebut dibeli dari warung atau pengecer, bukan dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.

12 Maret 2025, 10:43 WIB

Denpasar – Aparat Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pengoplos gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pun memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

Empat tersangka berhasil diamankan pada Selasa (11/03/2025) di dua lokasi di Bali, yaitu Gianyar dan Denpasar Selatan, tempat mereka melakukan pengoplosan gas 3 kg menjadi 12 kg dan 50 kg.

Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi-saksi yang terdiri 8 orang dari Gianyar masing – masing berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD dan GS, sementara dari Pesanggaran Denpasar Selatan, diamankan 4 orang berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA.

Pada pengamanan dan penyidikan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti ribuan tabung gas ukuran 3 kg dan ratusan tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 kg. Diketahui usaha ilegal tersebut telah berjalan selama 4 bulan di Gianyar.

Setelah pemeriksaan saksi, bukti, dan gelar perkara, Kepolisian menetapkan empat dari delapan orang yang diamankan di Gianyar sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS, dan KS. GB diketahui berperan sebagai pemodal utama dalam kegiatan pengoplosan gas bersubsidi ini.

Ia bertanggung jawab atas penyewaan lokasi pengoplosan dari IBS seharga Rp 8 juta per bulan, pembayaran gaji karyawan, pembelian tabung gas 3 kg sebagai bahan baku, pengawasan operasional, serta pemasaran gas 12 kg dan 50 kg hasil pengoplosan ke warung-warung dan pengusaha laundry.

Harga jual yang ditetapkan oleh GB adalah Rp 170 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp 670 ribu untuk tabung 50 kg.

Modus operandi yang digunakan oleh pengoplosan adalah dengan cara membeli LPG tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi yang berisi kemudian dioplos atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 Kg dan 50 Kg yang dalam keadaan kosong.

Hasil penjualannya Rp 25 juta per hari, jadi total keuntungan sebulan mencapai Rp 650 juta.

Teka-teki asal tabung LPG subsidi yang dijadikan barang bukti akhirnya terjawab.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Aji Anom Purwasakti mengungkapkan bahwa tabung-tabung tersebut dibeli dari warung atau pengecer, bukan dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.

Hal ini sekaligus menepis dugaan keterlibatan agen dan pangkalan resmi dalam kasus pengoplosan ini.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang -Undang No .6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar Rupiah.

Dalam rangka menjaga kondusivitas pelayanan selama Satuan Tugas (Satgas) Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus meningkatkan aktivitas pemantauan terhadap lembaga penyalur Pertamina. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.

Selain itu, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali dilaksanakan secara reguler dan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berjalan optimal bagi masyarakat.

Aji Anom mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan dukungan penuh Pertamina Patra Niaga terhadap setiap pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum dan kesiapan untuk memberikan keterangan jika diperlukan.

Dalam siaran pers, Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana terkait barang bersubsidi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Langkah ini memerlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini