Tren konten video keseharian bertajuk “A Day in My Life” yang biasa menghiasi beranda media sosial kini dalam sorotan tajam. Di balik popularitas format yang memperlihatkan aktivitas harian secara kasual ini, terselip sebuah fenomena meresahkan menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan format tersebut sebagai kedok bisnis pornografi berbayar.
Sebelumnya, jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan memproduksi sekitar 20 video asusila sejak Juli 2026.
Para pelaku menjual akses eksklusif video tersebut melalui grup tertutup seharga Rp150 ribu dengan estimasi keuntungan mencapai Rp19 juta.
Praktik culas serupa juga sempat mencuat pada awal September 2026 lalu, ketika Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok dan Tevi.
Menanggapi maraknya fenomena penyalahgunaan ruang digital ini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, memberikan pandangan mendalam dari sudut pandang gaya hidup dan sosiologi media.
Menurutnya, kasus tersebut tidak terlepas dari pertemuan antara ekonomi perhatian (attention economy), komodifikasi keintiman, dan celah mekanisme platform digital modern.
“Ruang digital memang mengubah banyak hal yang dulu bersifat personal menjadi komoditas. Yang dijual bukan hanya perhatian penonton, tetapi juga tubuh, keintiman, dan performa keseharian,” ungkap Fajar.
Fajar menjelaskan lebih lanjut bahwa format A Day in My Life sengaja dipilih oleh oknum-oknum tertentu karena terbukti ampuh memberikan kesan autentik serta kedekatan emosional. Format ini seolah berhasil menarik penonton untuk masuk secara lebih dekat ke dalam kehidupan pribadi kreator, menciptakan ilusi relasi yang akrab.
“Ketika format yang intim ini diproduksi secara sadar untuk meraup keuntungan, ruang privat akhirnya dinegosiasikan ulang menjadi produk komersial,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan nilai ekonomi di ruang digital saat ini terbentuk dari sinergi tiga unsur utama, yakni tingginya permintaan audiens, dukungan infrastruktur platform, serta strategi kreator dalam mengarahkan konsumen.
Dalam praktiknya, media sosial sering kali difungsikan layaknya etalase toko. Para kreator nakal biasanya menggunakan cuplikan konten yang aman dan mudah diakses publik untuk menarik perhatian awal, sebelum akhirnya menggiring calon pembeli masuk ke kanal atau grup eksklusif berbayar yang luput dari pengawasan publik.
Kendati demikian, Fajar mengingatkan viralitas di dunia maya ibarat pisau bermata dua. Meskipun di satu sisi dapat memperluas jangkauan pasar dan menaikkan nilai eksklusivitas produk, viralitas di sisi lain justru kerap menjadi bumerang yang fatal karena membongkar praktik ilegal tersebut ke hadapan publik dan aparat penegak hukum.
“Viralitas memperbesar visibility, memperluas basis calon konsumen, dan menaikkan nilai eksklusivitas. Ironisnya, dalam kasus ini justru viralitas yang membongkar praktiknya. Jadi, perhatian publik itu pedang bermata dua. Ia bisa memperbesar pasar sekaligus meruntuhkan kendali atas konteks,” tegas Fajar.
Kasus ini sekaligus membuktikan bahwa ruang digital tidak pernah benar-benar tertutup rapat, sebab konten eksklusif dengan mudah dapat bocor melalui tangkapan layar, repost, atau rasa penasaran warganet.
Menutup pandangannya, Fajar mendorong agar standar literasi digital masyarakat dapat naik tingkat. Literasi tidak boleh lagi berhenti pada kemampuan teknis mengoperasikan aplikasi atau kepiawaian menghindari berita bohong (hoaks).
Pengguna internet kini dituntut untuk jauh lebih sadar bahwa setiap pola konsumsi mereka—mulai dari menonton, membagikan, hingga sekadar memberikan komentar—turut andil dalam menghidupkan pasar digital, termasuk di dalamnya pasar ilegal.
“Perilaku konsumsi kita membantu membentuk pasar. Literasi yang lebih dewasa mengajarkan pengguna untuk bertanya, siapa yang diuntungkan dari perhatian saya? Apa yang terjadi pada konteks sebuah konten ketika viral? Di mana batas antara keingintahuan dan partisipasi dalam rantai komodifikasi?” pungkasnya.***

