Sleman – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengurus Pondok Pesantren ‘AS’ di Kabupaten Sleman, resmi dilaporkan ke Polresta Sleman. Korban berinisial FN (21), yang merupakan mantan santriwati, saat ini tengah hamil besar dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) dijadwalkan pada Oktober 2026.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mendatangi Polresta Sleman untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan guna mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.
Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa hasil USG hingga dokumen pengakuan dari pihak terlapor berinisial GN.
“Ini sudah terpampang bukti nyata, cek USG bahwa memang betul ada kehamilan. Lengkap bukti tertulis dan rekaman bahwa menurut kuasa hukum lawan, pelaku sudah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan dilakukan dengan paksaan,” ujar Gusti Rian kepada wartawan saat ditemui di Polresta Sleman.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, tempat kejadian perkara berada di salah satu ruangan di dalam kompleks pesantren. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
Korban sendiri menempuh pendidikan SMP hingga SMA selama enam tahun, dilanjutkan satu tahun masa pengabdian, serta dua tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat.
Mengingat kondisi korban yang mendesak dan akan melahirkan pada bulan depan, pihak kuasa hukum meminta Polresta Sleman untuk bergerak cepat dalam proses penyidikan.
“HPL klien kami saudari FN itu Oktober 2026. Artinya bulan depan. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik, mau tunggu sampai kapan? Mau tunggu sampai lahiran sehingga tidak ada tersangka?” tegas Gusti.
Selain proses pidana di kepolisian, tim kuasa hukum berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Propam untuk pengawasan internal, menggelar audiensi dengan Kanwil Kemenag DIY, serta berkoordinasi dengan UPTD PPA DIY guna memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Langkah tersebut bertujuan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memastikan perlindungan bagi korban dan bayi yang dikandungnya.
“Prioritas kami bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga melindungi, menjamin, dan memberikan pemulihan serta perlindungan terbaik pada korban dan anak yang dikandungnya,” tambah Gusti.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban pada awal pekan ini.
“Terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin, tanggal 7 September 2026. Yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan seksual,” ujar Argo.
Ia menjelaskan perkara ini saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Sleman. Polisi juga tengah mempersiapkan pemanggilan sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
“Setelah laporan seperti ini, biasanya nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk terlapor, masih dalam penyelidikan,” pungkas Argo.***

