SORAK Bali Desak Dewan Tindaklanjuti Rekomendasi soal Skorsing Atlet Taekwondo

19 September 2017, 11:13 WIB
taekwondo
Siti Sapurah bersama anak-anak atlet Taekwondo yang terkena skorsing

DENPASAR – Solidaritas Masyarakat Lawan Kejahatan (SORAK) Anak Indonesia mendesak DPRD Bali segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait skorsing massal terhadap anak-anak atlet Taekwondo Denpasar yang gagal mengikuti Porporv Bali 2017.

Keprihatinan Dewan Perwakilian Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) soal kasus skorsing massal yang telah mengorbankan anak-anak atlet taekwondo telah terlihat dari Surat Rekomendasi Nomor 426/1875/DPRD tertanggal 2 Agustus 2017.

Hanya, A.A Ngr L.A. Ananda dinilai tidak mengindahkan rekomendasi dengan tidak mencabut Surat Keputusan Ketua Umum Taekwondo Indonesia Pengurus Provinsi Bali Nomor : SKEP.007/PENGPROV TI Bali.2/X/2016, Tertanggal 10 Oktober 2016.

Bahkan, LA menganggap DPRD tidak berhak mencampuri usuran internal organisasi Taekwondo Indosesia.

Melihat fakta-fakta tersebut dapat dinilai keputusan Ketua Umum TI PB Bali itu, telah berniat mengorbankan dan menghancurkan masa depan Anak-Anak Taekwondo Kota Denpasar agar tidak dapat berprestasi dengan berlindung pada mekanisme organisasi.

“Maka dapat dinilai kejahatan terhadap anak-anak yang menjadi korban tersebut telah direncanakan hingga menjadi kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tukas Somya bersama aktivis perempuan Siti Sapurah.

Ditegaskan, DPRD Bali adalah cerminan suara rakyat khususnya suara anak-anak yang menjadi korban, namun setelah bertemu Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) justru efek skorsing semakin meluas.

“Terbukti dengan tidak dapat dikirimkannya anak-anak taekwondo Kota Denpasar dalam ajang Porporv 2017,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menilai, ada pembangkangan suara rakyat Bali yang dilakukan LA yang menjadikan seolah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang tumpul dan berdaya baginya yang berlindung pada urusan internal organisasi.

Untuk itu, Senin, 18 September 2017, Anak-anak yang menjadi korban bersama Solidaritas Masyarakat Lawan Kejahatan (SORAK) Anak Indonesia terdiri dari elemen-elemen gerakan dan aktivis yang peduli dengan penegakan hukum dan hak-hak anak kembali menyampaikan sikapnya ke DPRD Bali.

Elemen yang terlibat Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali, Tim Advokasi Pembela Anak (TAPA), Indonesian Police Watch (IPW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBHI-LBH Bali), Lembaga Bantuan Hukum PANARAJON, Lembaga Bantuan Hukum Bali WCC, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, Sandi Murti.

Wadah ini terbentuk atas kepedulian terhadap anak-anak dalam berbagai hal yang menyangkut permasalahan anak sehingga melakukan dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Bali,

“Kami meminta DPRD Provinsi Bali segera melakukan langkah tegas dan konkret untuk menidaklanjuti Rekomendasi Nomor 426/1875/DPRD tertanggal 2 Agustus 2017,” tegasnya.

Pihaknya memastikan terus mengawal proses pidana atas dugaan kekerasan psikis terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh LA. Selain itu, DPRD Provinsi Bali diminta memastikan terjaganya keamanan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Anak dalam bentuk pembebasan anak dari skorsing.

Saat hearing anak-anak diantar para aktivis LSM dan tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada mereka yang menjadi korban . Apalagi, yang yang menjadi korban bukan hanya anak-anak namun yang kena skorsing juga bibit-bibit atlet Kota Denpasar.(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini