Nengah Yasa Adi Susanto (foto:istimewa) |
DENPASAR – Seorang tenaga kerja pelaut batal bekerja ke luar negeri karena dihadang petugas Imigrasi Ngurah Rai Air Port dan BP3TKI dengan dalih pahlawan devisa negara itu tidak mengantongi Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Adalah pekerja kapal pesiar Ida Komang Atmaja yang seharusnya berangkat untuk keenam kalinya ke salah satu kapal Royal Caribbean, Voyager of the Seas tanggal 4 April lalu namun oleh pihak Imigrasi dan BP3TKI Bali dihalangi berangkat lantaran tidak mengantongi KTKLN.
Ida Komang Atmaja sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai Airport dan juga pihak BP3TKI Bali yang melarangnya berangkat hanya karena tidak memiliki KTKLN. “Tidak ada sosialisasi sama sekali dan tiba-tiba pas mauberangkat saya dilarang oleh pihak Imigrasi Tuban” tegasnya, Jumat (7/4/17).
Menurut pemerhati pekerja kapal pesiar I Nengah Yasa Adi Susanto, M.H. CHT, menghalangi atau melarang TKI Pelaut ini berangkat untuk bekerja di kapal pesiar adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bisa kita gugat ke Pengadilan.
TKI Pelaut adalah TKI khusus dengan pekerjaan dan jabatan tertentu sesuai dengan Pasal 28 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan tegas menyatakan bahwa bahwa akan ada Peraturan Menteri yang akan mengaturterkait dengan TKI Pelaut namun sampai sekarang Permenaker ini belum dikeluarkan.
Dijelaskan Adi, secara Yuridis Normatif TKI Pelaut tidak harus memiliki KTKLN karena UU No. 1 Tahun 2008 Tentang Konvensi ILO mengenai Dokumen Identitas Pelaut menyatakan bahwa SID (Seafarer Identity Document) atau Dokumen Identitas Pelaut adalah pengganti dari KTKLN jadi khusus untuk TKI Pelaut harus tunduk pada UU 1 Tahun 2008 yang merupakan lexspecialis dari Pasal 26 ayat (1) huruf f UU 39 Tahun 2004.
“Seharusnya pihak Imigrasi dan BP3TKI Bali tidak melarang TKI Pelaut ini untuk berangkat keluar negeri untuk bekerja di kapal pesiar hanya karena alasan tidak memiliki KTKLN,” tegas dia, Sabtu (8/4/17).
Karena itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai Airport diminta berpegang teguh pada aturan yakni turunan dari UU Keimigrasian yakni PP No. 31 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 28.
Dalam aturan itu tegas menyatakan (1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut, tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Jadi, kalau mengacu PP tersebut pastinya tidak ada alasan bagi Pihak Imigrasi untuk melarang TKI Pelaut yang akan bekerja di kapal pesiar karena mereka telah memiliki dokumen perjalanan yang sah yakni Paspor, Buku Pelaut, dan Visa, tidak sedang diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, dan nama TKI tersebut juga tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
“Janganlah karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIII/2015 yang menolak permohonan terhadap 29 ABK yang melakukan judicial review terhadap Pasal 26 dan 28 UU 39 Tahun 2004 dijadikan acuan untuk kembali melakukan law enforcement terhadap keharusan memiliki KTKLN bagi TKI Pelaut,” tegas dia.
Masih banyak hal yang bisa kita perdebatkan terkait dengan KTKLN ini dan jangan hanya karena putusan MK tersebut pihak BNP2TKI atau BP3TKI Bali langsung mengharuskan setiap TKI Pelaut memiliki KTKLN.
Yasa Adi yang juga seorang Advokat ini menambahkan, ada kekosongan norma dan konflik norma terkait dengan aturan yang ada yang mengatur tentang TKI Pelaut.
Masih ada tiga lembaga yang mengatur keberadaan TKI Pelaut yakni Kementrian Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dan masing-masing mengeluarkan peraturan yang satu sama lainnya bertentangan termasuk masalah keharusan memiliki KTKLN.
Sehingga, harapan dari pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia-Bali ini, agar Pihak Imigrasi dan BP3TKI Bali menyadari resikonya bila tetap melarang para pahlawan devisa ini berangkat keluar negeri hanya gara-gara tidak melengkapi KTKLN, sebab kalau tidak maka bersiaplah pihak Imigrasi dan BP3TKI Bali digugat oleh para TKI ini karena kedua institusi ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Pihaknya setuju jika KTKLN digunakan sebagai pendataan, namun sangat tidak setuju jika TKI Pelaut yang tidak memiliki KTKLN dihalangi untuk berangkat ke luar negeri.
“Silahkan buatkan dahulu payung hukumnya dan sosialisakan ke masyarakat khususnya kepada TKI Pelaut melalui Agen yang merekrut maupun sosialisasikan di media sehingga aturan yang dibuat tersebut sesuai dengan tujuan hukum yakni Kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” demikian Yasa Adi.
Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak Imigrasi dan BP3TKI terkait masalah tersebut. (rhm)