Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Rote Ndao, Polda Bali Diapresiasi

5 Maret 2020, 23:59 WIB
melky%2Bdan%2Bneno
Korban Melky (kiri) dan kuasa hukum Iwan Neno memberikan keterangan pers

Denpasar – Gerak cepat Polda Bali dan jajaran yang menangkap YA tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mendapat apresiasi pihak korban yang merupakan investor bidang pariwisata.

Salah seorang korban Melky didampingi kuasa hukum, Iwan Neno memberikan apresiasi kepada Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan dan Polres Buleleng yang berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan 28 Februari 2020 di sebuah restoran kawasan Sanur.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polda Bali dan jajaran yang membantu menangkap DPO, kasus usaha bisnis Pemadaman Modal Asing di Rote Ndao,” ujar Melky kepada wartawan di Denpasar, Kamis (5/3/2020).

Hal itu penting disampaikan sebab, akibat perbuatan tersangka, membuat citra buruk tentang investasi di kabupaten tersebut.

Dengan demikian, diharapkan, dengan penangkapan tersangka dan penanganann kasusnya, bisa kembali memulihkan kepercayaan investor yang akan menanamkan investasi bidang kepariwisataan di Rote Ndao yang memiliki potensi alam cukup bagus.

Melky menuturkan, kasus penipuan dan penggelapan itu akhirnya telah menetapkan tersangka setelah beberapa upaya klarifikasi, negosiasi dan pendekatan lainnya berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.

“Akhirnya kami laporkan ke Polda NTT, dalam perjalanannya tersangka diketahui berada di Bali, makanya kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali yang membantu menangkap kembali tersangaka,” imbuhnya.

Sementara, Neno selaku Kuasa Hukum Melky dan Ben Van Wijhe investor warga Belanda menuturkan, kejadianya berlangsung tahun 2017.

Saat itu, tersangka dan rekannya bule asal Belanda, bekerjasama dengan Ben, korban yang juga warga Belanda, untuk investasi di Rote Ndau di bawah bendera Rote Island Development Corporation (RIDC).

Setelah disepakati, tersangka diberi kepercayaan mencarikan lahan untuk investasi sektor pariwisata di sekitar pantai yang terkenal dengan surfingnya itu. Korban sepakat untuk pembayaran pelunasan pembelian lahan, dilakukan secara bertahap atau termin.

Hanya saja, setelah semua uang dibayarkan mencapai Rp1 miliar lebih untuk investasi lahan dan legalitas lainnya, lahan yang dibeli tidak sesuai kesepakatan.

“Ada 18 titik yang direncanakan dengan luasan 84 hektare, baru diselesaikan tiga titik saja, sisanya ada indikasi digadaikan ke pihak ketiga oleh tersangka,” tutur Neno.

Merasa dirugikan akhirnya Melky dan Ben melaporkan ulah kolega bisnisnya itu ke Polda NTT 25 Juli 2017. Kasusnya kini masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini