Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan proses penegakan hukum terkait insiden kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat pada 20 dan 28 Oktober 2026 lalu terus bergulir secara objektif dan transparan.
Bentrokan fisik yang terjadi dalam rangkaian Aksi Sumpah Pemuda tersebut dilaporkan tidak hanya berdampak pada massa aksi, tetapi juga mengakibatkan puluhan warga umum serta aparat keamanan mengalami luka-luka.
Kapolda DIY, Irjen Pol Langgeng Purnomo, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban dari berbagai pihak akibat dinamika unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut.
Pihaknya menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa memandang bulu, baik terhadap peserta aksi maupun pihak internal kepolisian jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi,” ujar Irjen Pol Langgeng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan data resmi kepolisian, tercatat sebanyak 39 warga sempat mendapati perawatan medis darurat oleh tim kesehatan di Gedung DPRD.
Di sisi lain, dampak bentrokan juga melukai 60 personel gabungan dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang sedang bertugas mengamankan jalannya penyampaian aspirasi publik.
“Termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Langgeng menjelaskan pengerahan pasukan pengamanan di lokasi aksi bertujuan murni untuk menjamin ruang demokrasi berjalan dengan aman serta melindungi hak-hak masyarakat luas.
Langkah pengamanan ini juga merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X guna menjaga iklim kedamaian di wilayah Yogyakarta.
Menindaklanjuti insiden tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mendalami total 12 perkara tindak pidana.
Salah satu kasus menonjol yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Yogyakarta adalah kasus kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial, di mana seorang pria berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda DIY menegaskan komitmen kuatnya untuk tidak tebang pilih dalam menangani seluruh pelanggaran hukum yang terjadi selama dua hari aksi unjuk rasa berlangsung.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Langgeng.
Guna menjamin transparansi penyidikan, Polda DIY turut melibatkan unsur pengawas eksternal dan internal, yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berdasarkan surat bernomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Selain itu, pimpinan Polda DIY juga secara resmi telah melayangkan surat permohonan asistensi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat bernomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
“Sampai saat ini, sedikitnya 12 kasus dugaan tindak pidana perusakan dan kekerasan telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutupnya.***

