Kabarnusa.com – Lantaran kepincut wanita pemandu lagu dan keranjingan pada dunia gemerlap (dugem) di kafe dua pria pengangguran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga TKP. Alhasil dua sekawan inipun harus menginap di hotel prodeo.
I Putu Santika Yasa (19), asal Kelurahan Tegalcangkring dan I Gede Sumadiasa (27), asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Keduanya dibekuk, saat asik dugem di Kafe Sarimai Delod Berawah, ditemani dua pemandu lagu yang menjadi teman dekatnya, Selasa (3/11) malam.
Mereka dibekuk polisi karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah Ni Made Suardani (38) di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, bulan Oktober lalu.
Aksinya, dengan cara mencongkel pintu rumah dengan menggunakan pisau belati.
”Di TKP itu kedua pelaku berhasil menggasak dompet korban yg berisi SIM,STNK sepeda motor, satu buah kalung emas seberat empat gram, satu buah cincin berat 3,5 gram,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (4/11/2015).
Kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian di rumah Agung Kade Putra, yang berlokasi di Banjar Pangkung Lubang, Desa Pergung, Mendoyo pada 17 Oktober 2015 lalu.
Di TKP ini, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 1.867.000, 1 buah kalung berat 5 gram, 1 buah kalung berat 2 gram dan 4 buah hp Android.
Keduanya juga pernah mencuri di rumah I Komang Wahyu Diantara yang berlokasi di Banjar Dangin Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Mendoyo, Senin (2/11) siang. Modusnya, mencongkel pintu rumah dengan pisau belati.
“Di TKP ini, kedua pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 1.100.000 dan 1 buah Hp gren freme warna putih,” ujar Sudarma Putra.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita separuh dari hasil kejahatannya sedangkan sisannya sudah dijual dan hasilnya telah habis untuk berpoya-poya di kafe.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Sudarma Putra.(dar)