
Denpasar – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar Bali menjaring 22 orang
yang melanggar protokol kesehatan.
Tim terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim
Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari melakukan operasi
penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota
Denpasar.
Namun kegiatan ini masih ada yang melanggar prokes.
“Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol
kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP Kota
Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti
hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto Kebo Iwa dan
keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak
22 orang.
Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah
ditetapkan. Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya virus covid 19 dan
adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan.
Bagi yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu. “Namun masih saja ada
masyarakat yang membandel dan melanggar,” katanya.
Dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang
dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan
ke Dinas Sosial Kota Denpasar.
Sedangkan lagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan
Pergub maka mereka di denda sebesar Rp 100 ribu. Selain di denda pihaknya juga
memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak
di ulang kembali.
Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian
pandemi penularan covid 19 bisa di tekan dan diputus penyebarannya.
(rhm)
