Kabarnusa.com – Setelah
beberapa waktu lalu sempat tertunda, mantan Bupati Jembrana I Gede
Winasa akhirnya diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor)
Ditereskrimsus Polda Bali, .
Terpidana kasus
korupsi pengadaan mesin pengolah sampah menjadi kompos tersebut
diperiksa di Rutan Negara, Jembrana berkaitan dengan kasus pencucian
uang (TPPU) atau money loundring.
Dalam pemeriksaan tersebut,
Winasa didampingi penasehat hukumnya Nengah Nurlaba yang ditunjuk oleh
Polda Bali. Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 wita
sampai pukul 14.00 wita.
“Kita ajukan enam pertanyaan kepada
Winasa dan dia menjawabnya dengan cukup lancar,” terang Ketua tim
penyidik Kompol Ida Bagus Wedanajati, Kamis (11/6/2015).
Pihaknya hanya melakukan penajaman-penajaman materi pemeriksaan dan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Menurutnya,
setelah pemeriksaan tersebut, pihaknya akan merampungkan berkas perkara
dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sementara
itu penasehat hukum Winasa, Nengah Nurlaba mengatakan, selama
pemeriksaan, Winasa cukup kooperatif dan pihaknya hanya mendampingi.
Menurutnya,
ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan tim penyidik Polda Bali
terhadap Gede Winasa. Namun dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan 23
April 2015 lalu, Winasa mendadak sakit dan dilarikan ke RSUD Negara,
sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
Dari catatan, Gede
Winasa yang kini sedang menjalani hukuman selama 2,5 tahun karena kasus
korupsi pabrik kompos juga tersangkut kasus perjalanan dinas yang
ditangani di Kejari Negara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara
kasus money loundring yang kini juga menjeratnya berkaitan dengan
pembelian mesin pengolah sampah organik menjadi pupuk kompos di Dusun
Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana tahun 2008 silam.(dar)