Tuntaskan Konflik Agraria, Gubernur Koster Bagikan 69 Sertifikat ke Warga Klungkung

Setelah berhasil menyelesaikan konflik atau masalah agraria di Kabupaten Klungkung Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertipikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung.

19 Juni 2022, 21:41 WIB

Ketiga Berhasil menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda.

Hanya membutuhkan waktu 3 minggu bsejak Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya Warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Gubernur Koster karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertipikat hak atas tanah gratis.

Benarkah Reshuffle Kabinet untuk Kepentingan Visi Presiden Jokowi?

Gubernur Koster menceritakan diberikannya 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali, selain juga harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari Peraturan Perundang-Undangannya.

“Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau
diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan disana, maka sebaiknya diberikan saja
kepada warga,” kata Gubernur Koster.

Alumnus ITB Bandung ini menegaskan, warga yang menerima sertipikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya.

PBNU Kerahkan Nahdhiyin Dampingi Penyelesaian 2 Juta Hektar Lahan Berkonflik

“Astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis. Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya,” tegas dia.

Ia menamin semasa kepemimpinannya, tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dirinya bersama warga tentunya merasa bahagia, setelah 52 tahun menunggu dalam pengurusan sertipikat tanah . Gubernur Koster menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin itu ialah mengurus rakyat harus benar – benar. Jangan mencari untung dari rakyat.

KSP Dorong Percepatan Penyelesaian Kasus Adat di Berbagai Daerah

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dengan melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng yang jumlahnya 612 hektar tanah dan sudah ditempati dari 1930.

“Saya selesaikan pada tahun 2021 dengan tuntas. Kemudian melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Tanjung Benoa, Badung yang luasnya 2,5 hektar dan ditempati sejak 1920, dan hari ini Saya
selesaikan kasus agraria di Kali Unda, Klungkung,” imbuhnya.

Kemudian, dia meminta kepada Menteri Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto untuk segera ke Bali, agar Bali jadi percontohan di dalam penyelesaian konflik agraria.

Tuntasnya konflik Agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, di Desa Tanjung Benoa, Badung, dan di Kali Unda, Klungkung di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus berlanjut
dengan menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tesebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang ada.

“Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan Perundang – Undangan, akan Saya selesaikan secepatnya. Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK,” imbuhnya.***

Berita Lainnya

Terkini