Turunkan Suku Bunga, BI Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

24 Februari 2021, 06:49 WIB

Denpasar – Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps, menjadi 3,50% sebagai upaya untuk
mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 18 Februari 2021, BI menurunkan
suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps,
menjadi 3,50%.

Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility masing-masing juga
diturunkan, menjadi 2,75% dan 4,25%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan
itu saat Obrolan Santai BI Bareng Media, di Denpasar, Selasa (23/2/2021).

“Tingkat suku bunga tersebut adalah yang paling rendah sejak Bank Indonesia
mulai memberlakukan BI7DRR sebagai suku bunga acuan pada 2016”, ujar Trisno.

Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan
stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan
untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Koordinaasi juga dilakukan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) dengan fokus upaya mengatasi permasalahan sisi permintaan dan
penawaran dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia
Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Guna mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari awal
tahun hingga 16 Februari 2021, BI telah melakukan pembelian SBN di pasar
perdana sebesar Rp40,77 triliun, yaitu Rp18,16 triliun melalui mekanisme
lelang utama dan Rp22,61 triliun melalui Greenshoe Option (GSO).

Tidak hanya itu, BI juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan
(quantitive easing) sebesar Rp23,81 triliun.

Disamping keputusan terkait suku bunga, Bank Indonesia juga mengambil beberapa
langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar
Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance
kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, melonggarkan ketentuan Uang Muka
Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua
jenis kendaraaan bermotor baru.

Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap
memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku
efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Keempat, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV)
Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis
properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi
kriteria NPL/NPF tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong
pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kelima, memublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku
Bunga Dasar Kredit Perbankan” untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan
moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi
maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di
pasar kredit perbankan.

Sejak Juni 2019, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 225 bps dan
melakukan pelonggaran dari sisi kebijakan makropudensial namun suku bunga
kredit belum merespons dengan kecepatan yang sama.

“Penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) sejak Juni 2020 hanya sebesar 116
bps,” ungkap Trisno.

Hal ini menyebabkan spread SBDK terhadap BI7DRR cenderung melebar dari sebesar
5,27% pada Juni 2019 menjadi sebesar 6,36% pada Desember 2020.

Oleh karena itu, BI melihat masih terdapat ruang untuk dapat lebih menurunkan
suku bunga kredit tersebut agar sejalan dengan suku bunga kebijakan.

Melalui transparansi, masyarakat dan dunia usaha akan dapat melihat dan
membandingkan suku bunga kredit yang ditawarkan oleh bank-bank.

Transmisi suku bunga kebijakan yang lebih baik ke suku bunga kredit, dalam
bentuk penurunan suku bunga kredit yang sepadan, diharapkan akan mampu
meningkatkan permintaan kredit sehingga membantu pemulihan ekonomi.

Keenam, memfasilitasi penyelenggaaan promosi perdagangan dan investasi pada
sektor-sektor produktif, sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi
penggunaan lokal currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri,
bekerja sama dengan instansi dan stakeholders terkait.

Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi
akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Terakhir, mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang
inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi,
termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Gerakan
Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).

BI memperpanjang MDR QRIS 0% bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021,
perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant dengan kolaborasi bersama PJSP,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta mendorong kolaborasi e-commerce,
UMKM dan pemerintah untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik
untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini