XL Axiata Bagikan Dividen Rp 339,4 Miliar, RUPS Terima Pengunduran Diri Tan Sri Jamaludin

23 April 2021, 15:10 WIB

(ki-ka) (Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata ) Direktur &
Chief Finance Officer, Budi Pramantika, Direktur & Chief Information
Digital Officer, Yessie D. Yosetya, Direktur & Chief Commercial
Officer – Consumer, David Arcelus Oses, Presiden Komisaris, Dr. Muhamad
Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO, Dian Siswarini, Direktur
& Chief Commercial Officer – Home and Enterprise, Abhijit J.
Navalekar dan Direktur & Chief Technology Officer, I Gede Darmayusa
dalam acara RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat
(23/4/2021)/Dok. Xl Axiata.

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk atau
XL Axiata menyetujui pembagian dividen kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar.

Keputusan itu menjadi salah satu dari enam mata acara Rapat yang telah
disetujui dalam Rapat, termasuk diantaranya pembagian dividen untuk pemegang
saham sebesar 50% dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan
Dewan Komisaris, serta penambahan bidang usaha Perseroan.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, rapat
menyetujui penggunaan 50% dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagian
sebagai dividen kepada para pemegang saham.

“Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar yang atau setara
denganRp 31,7 per saham,” sebut Dian dalam siaran pers, Jumat (23/4/2021).

Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan
Umum sebesar Rp 100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk
mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai
kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil
yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020.

Kemudian, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2020 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana.

Selain itu, Rapat menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020.

Tentu, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana
atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan ketentuan 50%
dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 339.451.000.000 (tiga
ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh satu juta Rupiah)
(dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana
hal ini setara dengan Rp 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh Rupiah) per lembar
saham.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai
dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di dalam mata acara kedua, Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar
Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), serta menyetujui sisa Rp 32.047.000.000
(tiga puluh dua miliar empat puluh tujuh juta Rupiah) (dibulatkan) untuk
dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal
auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA,
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit atas laporan keuangan lain yang
dibutuhkan Perseroan.

Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan diberi wewenang untuk melakukan
tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan
besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau
menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit apabila karena
satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik diatas tidak
dapat melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, melalui mata acara keempat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan
tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan dan memberikan kuasa dan
wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan
remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.

Pada mata acara kelima, Rapat menerima pengunduran diri dan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan, atas
tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota
Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu
terhitung sejak ditutupnya Rapat.

Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana
atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
sebagai berikut:

Presiden Komisaris

  • Dr. Muhamad Chatib Basri

Komisaris

  • Vivek Sood
  • Dr. David R. Dean
  • Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris
  • Dr. Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen

  • Yasmin Stamboel Wirjawan
  • Muliadi Rahardja
  • Julianto Sidarto

Lebih lanjut, di dalam mata acara kelima, Rapat juga menunjuk dan memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara kelima, termasuk namun
tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan.

Selanjutnya, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang
terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di
hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan
rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat
dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan rapat.

Mata acara keenam yang merupakan mata acara terakhir, Rapat menyetujui
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan
hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha
dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini