Demak – Apa itu COD? COD sendiri merupakan singkatan dari Cash on Delivery. Artinya, pembeli atau konsumen baru melakukan pembayaran saat mereka menerima produk yang dibeli. Pada mulanya, sistem pembayaran ini hanya dilakukan saat pihak penjual menyepakati untuk bertemu dengan pembeli dan melakukan transaksi.
Namun, dalam perkembangannya, sistem pembayaran COD juga diterapkan pada marketplace. Pada model seperti ini, pembeli bukan membayar langsung kepada penjual, melainkan melalui perantara kurir atau jasa pengiriman yang mengirimkan barang pesanan.
Gina Siswanto (29) warga Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Demak. Pasalnya, dia memeli ponsel secara cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu (upal). Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, tersangka di tangkap di Alun-alun Simpang Enam Demak, Senin (29/11) malam.
LBH Demak Raya Apresiasi Kepolisian yang Presisi Tangani Kasus Pelatih Voli
“Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar untuk membeli ponsel dari korban Nur Hadi melalui saksi Andika Pratama” kata AKP Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (6/12/2021).
Kejadian bermula saat saksi menjual handphone lewat online, Minggu (28/11) malam. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, saksi kemudian memberikan handphone kepada tersangka. Dengan alasan terburu-buru, tersangka menghitung uang sejumlah Rp. 1.200.000 dan memberikan kepada saksi. Kemudian tersangka pergi meninggalkan saksi dengan cepat.
“Setelah transaksi jual beli handphone di depan Kantor Telkom Demak selesai, saksi baru sadar uang yang di terimanya palsu. Kemudian saksi mengejar tersangka namun tidak menemukannya,” ungkap AKP Agil.
Membela Diri saat Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Huni Sel Polres Demak
Merasa di rugikan atas kejadian tersebut, kemudian saksi menceritakan kepada korban dan melaporkannya ke Polres Demak. Satuan reserse kemudian begerak dengan cepat dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti yang ada, kemudian melacak posisi tersangka tersebut lewat jaringan tehnologi dari Polda Jawa Tengah.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa Handphone dan uang palsu sejumlah 24 lembar dengan pecahan nominal Rp. 50 ribu,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***