KKP Lakukan Simulasi Penarikan PNBP Pasca Produksi Jenis SDA Perikanan

KKP melakukan simulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pascaproduksi Sumber daya Alam perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon Jabar

14 Februari 2022, 00:46 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan simulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi jenis Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon.

Kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, simulasi ini akan menjadi lokasi percontohan penarikan PNBP pasca produksi jenis Sumber Daya Alam Perikanan sebagai implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. 

“Simulasi ini dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan,” ujarnya (12/2/2022).

KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Mekanisme penarikan PNBP pasca produksi jenis SDA Perikanan dimulai sejak kapal perikanan masuk ke pelabuhan perikanan dengan menyampaikan surat tanda bukti laporan kedatangan kapal (STBLKK). 

Kemudian, pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh Pengolah Data bersama pelaku usaha untuk bersama-sama memastikan hasil penimbangan tercatat kedalam sistem aplikasi dan diketahui bersama.

Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk ke sistem aplikasi sekaligus menginput harga ikan sebagai dasar penerbitan surat tagihan PNBP oleh Kepala Pelabuhan Perikanan. Tanda bukti bayar PNBP tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem informasi PNBP online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. 

Tersangkut Pohon Mangrove, KKP Kubur Lumba-lumba di Kendari

“Setelah dibayarkan pungutannya, izin penangkapan ikan pada sistem layanan informasi izin layanan cepat (SILAT) akan kembali aktif sehingga dapat mengurus persetujuan berlayar dan surat laik operasi (SLO) dan dapat kembali melaut menangkap ikan,” sambungnya.

Regulasi terkait penangkapan ikan terukur saat ini tengah memasuki tahap final pembahasan yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Sejalan dengan itu, pihaknya juga tengah menyusun peraturan lainnya untuk pelaksanaan penangkapan ikan terukur.

Plt. Kepala PPN Kejawanan Muklis mengatakan sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan akan dioptimalkan untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan penarikan PNBP pasca produksi.

KKP dan NU Sepakat Berdayakan Potensi Umat di Sektor Kelautan Perikanan

“Fasilitas di pelabuhan sudah cukup baik, akan ditambahkan kamera CCTV di tempat pemasaran ikan (TPI) dan dermaga bongkar untuk turut mengawasi aktivitas pendaratan ikan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya pada kesempatan sama.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penarikan PNBP pasca produksi ini dapat memberikan keadilan berusaha. 

Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pasca produksi, sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan. ***

Artikel Lainnya

Terkini