Ada Monopoli Pasir di Karangasem, Gubernur Bali Diminta Turun Tangan

30 November 2017, 06:16 WIB

IMG 20171129 WA0021

BULELENG – Gubernur Bali Made Mangku Pastika diminta turun tangan dengan bersikap tegas terhadap dugaaan adanya monopoli pasir di Kabupaten Karangasem.

Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni mengungkapkan keluhan para sopir truk di Buleleng. Bahkan ada dugaan DPO pasir di wilayah Kubu Karangasem dijaga ketat pecalang seperti Senin (27/11/2017) pukul 19.00 wita.

Hal itu menandakan, pemerintah tidak mampu membuat regulasi tegas terhadap kelangkaan pasir guna memenuhi kebutuhan kontruksi di Buleleng, Tabanan, Jembrana dan daerah lain yang menggantungkan pasir untuk konstruksi.

Menurut Antonius, amanah UU Nomor 33, dan UU Otonomi, dengan prinsip keadilan dan pemerataan atas dasar terjadinya kelangkaan bahan akibat force mayor yakni musibah bencana, mesti dikaji.

“Dengan begitu ada asas keadilan sebab mereka (penambang dan depo-depo tambahan) justru menimbulkan multiefek / efek domino atas ekonomi dan pelaksanaan konstruksi,” tegas Antonius, Rabu (29/11/2017).

Dalam prakteknya penggelembungan harga perolehan akan menyebabkan desa-desa atau dinas instansi yang sudah merencanakan biaya kontruksi, akan merugi bahkan hutang yang mempersulit pemerintah dan kontraktor tersendiri

Untuk itu, gubernur langsung via dinas instansi terkait bersurat dan mengumpulkan jajaran birokrasi di seluruh Bali mengingat saat ini yang bersuara baru dari Buleleng sementara daerah lain belum bersikap.

Seorang penjaga Galian C yang masih beroperasi terbatas di radius aman seperti Pos Galian C Kubu, membenarkan yang boleh mengambil pasir langsung adalah sopir Karangasem dan Badung.

Mestinya, dalam kondisi serba sulit dan musibah negara harus hadir memberikan kepastian, mengatur regulasi, menetapkan kebijakan dan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah regulasi dan pengaturan distribusi galian C .

Pihaknya merekomendasikan berdasarkan temuannya di lapangan agar, pertama aparatur pemerintah daerah tegas. Pemangku kebijakan publik bisa mengeluarkan regulasi bersaskan keadilan dan pemerataan.

“Kami mendesak gubernur memberikan tindakan nyata sebab jika terlambat uang negara yang ada di DD/ADD harus kembali ke pusat karena keterlambatan mengambil keuputusan untuk pembangunan sebab ada point kelangkaan dan harga yang bergeser dari perencanaan,” tegasnya. (gde)

Artikel Lainnya

Terkini