Kabarnusa.com – Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK),Bali meminta dilakukannya pengusutan keberadaan barang bukti kapal tanker PT Sembilan Pilar (SP) dalam kasus penyimpangan BBM bersubsidi.
Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di kawasan Renon, Denpasar, menyampaikan aspirasi terkait indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus penyimpangan BBM bersubsidi.
“Patut diduga terjadi persengkokolan antara oknum jaksa dan pengusaha dalam penghilangan barang bukti kapal tanker yang telah dirampas negara,” tukas Koordinator AMUK Bali Nyoman Mardika Selasa (23/6/2025).
Massa berorasi di Kejati Bali massa yang terdiri dari elemen Lembaga
Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH),Bali, Bali Integritas, DPD Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Bali, Manikaya Kauci, PBHI dan
yayasan Bintang Gana.
Mereka menuntut Kejaksaan Agung melalui Kejati Bali agar mencopot Immanuel Zebua dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti Kejagung maka mereka akan melaporkan Kejari Denpasar dan oknum jaksa yang terlibat ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dengan sangkaan korupsi karena dinilai telah menghilangkan barang bukti yang mestinya dirampas negara.
Aksi mereka berlanjut ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan Sudirman.
Puasa menggelar aksi di Kejati Bali, massa bergerak ke
Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan
Sudirman.
Di Kejari, massa diterima Syahril Sagir selaku Kasi Intel
Kejari Denpasar.
“Kami tidak ada menghilangkan barang bukti. Semua barang bukti kita
simpan di tempat yang aman. Kita juga tidak ada pinjamkan barang bukti
itu. Nanti kapan-kapan temen media bisa lihat,” tepis Syahril.
Kasusnya berawal penangkapan mobil tangki berisi solar BBM bersubsidi DK 9595AF milik PT Sembilan Pilar yang diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di Nusa Dua.
Hasil penyidikan polisi, solar itu akan dijual kembali kepada perusahaan perusahaan swasta dengan harga lebih mahal.
Jaksa menuntut pemlik PT Sembilan Pilar Wirata dengan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp20 Miliar subsider 6 bulan penjara. Barang bukti enam truk tanki dan sebuah kapal tanker dan lainnya dinyatakan dirampas oleh negara.
Hanya saja, Majelis Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda R224 juta dan kapal tanker dikembalikan Wirata.
Namun putusan Mahkamah Agung setelah jaksa melakukan kasasi yang sudah inkracht sebagaimana termuat dalam website MA bahwa Putusan MA nomor register 474 K/Pid-Sus tanggal 12 November 2014 mengabulkan kasasi dan memrerintahkan eksekusi atas kapal tanker PT SP. (rhm)