Mangupura – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara
Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali resmi menambah fasilitas layanan Rapid
Tes Antigen.
Setelah sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Tes Antibodi dan Rapid Tes
Antigen yang berlokasi di area publik Terminal Domestik, per hari Rabu 23
Desember 2020, manajemen pengelola bandar udara resmi menambah satu lagi
fasilitas layanan Rapid Tes Antigen yang berlokasi di Gedung Wisti Sabha yang
berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I
Gusti Ngurah Rai – Bali.
“Untuk layanan Rapid Tes Antigen kami tambahkan satu fasilitas lagi untuk
mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum
yang menginginkan layanan Rapid Tes Antigen yang mudah dijangkau,” ujar
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti
Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado.
“Sebelumnya sudah kami operasikan layanan Rapid Tes Antibodi sejak 22 Juli
silam, serta layanan Rapid Tes Antigen sejak hari Jum’at, minggu lalu,”
(18/12/2020) sambungnya.
Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini di tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama
di area terminal keberangkatan domestik, jadi akan menampung calon pengguna
jasa lebih banyak.
Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku
pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab, yang mengoperasikan
layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00
WITA hingga pukul 20.00 WITA.
“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid
Tes Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali
tes,” tuturnya.
Hasil tes-nya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60
menit setelah pengambilan sampel tes.
Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun
2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu, calon penumpang pesawat
udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat
Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam
sebelum tanggal keberangkatan.
Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau
Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini.
“Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya,
rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah
60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak
89 penerbangan,” jelasnya.
Bagi calon penumpang dan masyarakat umum yang hendak melakukan Rapid Tes
Antigen, dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengunduh
aplikasi “Labor Farmalab” di Google PlayStore atau melalui website
www.farmalab.co.id, dan kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data
diri serta melakukan reservasi.
“Kami harap dengan penambahan fasilitas ini, calon penumpang dan masyarakat
umum dapat dimudahkan dalam melengkapi syarat penerbangan,” tutupnya.
(riz)