Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet agar perbankan bisa tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya aturan yang jelas, bankir diharapkan lebih percaya diri mengambil keputusan bisnis tanpa takut dikriminalisasi, selama keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta.
Menurutnya, konsep Business Judgement Rule memberi perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional, bebas benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
Dian menekankan iklim kondusif di sektor perbankan hanya bisa terwujud lewat regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang selaras.
Dengan begitu, bankir bisa tetap menjaga integritas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sarasehan ini juga menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan akademisi hukum.
Mereka sepakat penerapan Business Judgement Rule sangat penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis murni (misalnya kredit macet karena faktor eksternal) dengan tindak pidana yang melibatkan manipulasi atau kolusi.
Hakim Agung Jupriyadi menekankan perlunya keseragaman penafsiran hukum agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pelaku industri perbankan.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi dari Kejaksaan Agung menjelaskan perlindungan hukum hanya berlaku jika keputusan bank memenuhi lima elemen utama: diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, sesuai prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan dalam batas kewenangan.
Albert Aries dari Universitas Trisakti menambahkan, dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang jelas diatur undang-undang.
Melalui forum ini, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami Business Judgement Rule bukan sekadar teori, melainkan instrumen nyata untuk melindungi pengambilan keputusan bisnis di sektor perbankan.
Dengan begitu, bank bisa tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.***

