Bawaslu Bali Rekomendasikan Hitung Ulang di 27 TPS

22 April 2014, 06:03 WIB
ketut+rudia
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia (Foto:KabarNusa)

KabarNusa, Denpasar – Denpasar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali merekomendasikan dilakukan penghitungan suara ulang di 27 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga terjadi kesalahan penjumlahan.

Dari hasil penelusuran atas temuan Partai Golkar yang melaaporan kecurangan dilakukan KPPS di surat suara model C1 dan D1, sebagaimana dilaporkan Sekjen Golkar Bali, Komang Purnama, akhirnya Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara di KPPS  bermasalah itu.

“Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang model C1 dengan membuka C1 plano oleh KPU kabupaten/kota,’ tegas Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia dalam keterangan resminya di Denpasar, Senin 21 April 2014.

Ia mengatakan, meskipun hanya terjadi selisih satu atau dua suara dalam penghitungan di tingkat PPS, hal itu sangat berarti bagi partai.

Dari bukti dan data-data yang disampaikan, Golkar melaporkan ada 17 TPS dari 3 TPS yang telah direkomendasikan sebelumnya.

Adapun 17 TPS bermasalah itu lain: 11 TPS di kabupaten Buleleng yakni TPS 1 di desa Penglatan kecamatan Buleleng,  TPS 12 di desa Alas Angker kecamatan Buleleng, TPS 22 di kelurahan Banyuning, TPS 21 di kelurahan Banyuning, TPS 2 di kelurahan Kendran.

Juga, TPS 1 di kelurahan Kendran, TPS 1 di desa Kedis, kecamatan Busungbiu, TPS3 di desa Petandakan, kecamatan Buleleng, TPS 2 Penarukan,  TPS 5 desa Umajero kecamatan Busungbiu, dan TPS 8 desa Kali Bukbuk, kecamatan Buleleng.

Sementara di kabupaten Bangli hanya satu TPS saja yaitu di TPS 2 desa Siyakin kecamatan Kintamani. Kabupaten Badung juga dirokemenasikan untuk ada 4 TPS, yang pertama TPS 2  di Desa Munggu, kecamatan Mengwi, TPS 3 di Desa  Buduk, TPS 6 di Desa Mengwi dan TPS 9 di Abian Base.

“Untuk kabupaten Klungkung hanya satu TPS saja yaitu TPS 1 di desa Semarapura Kelod,” sebut mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu.

Jika saat dibuka C1 Plano DPRD kota/kabupaten yang sudah direkomendasikan, terbukti C1 terjadi salah hitung yang jumlahnya sebanyak 29 KPPS maka hal itu merupakan pelanggaran administratif.

Golkar sendiri mencatat setidaknya dugaan kecurangan kesalahan pengitungan mencapai 31 TPS di seluruh Bali.

Pihaknya menyayangkan kinerja KPPS yang tidak bisa bekerja maksimal sehingga terjadi kesalahan penulisan jumlah suara.

“Kita tunggu dulu KPU Kabupaten dan Kota menggelar penghitungan ulang dua model yaitu C1 dan D1 sepertti apa hasilnya,” demikian Rudia.(rma)

Artikel Lainnya

Terkini