Sleman— Unit Reskrim Polsek Turi bersama Polresta Sleman bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa menegangkan ini terjadi di lingkungan SD Negeri Ledoknongko, Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Akibat insiden tersebut, seorang guru berinisial HK (40), warga Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, mengalami luka sabetan di lengan kiri setelah berupaya menangkis serangan senjata tajam jenis parang.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan insiden bermula ketika korban bersama sejumlah guru lainnya melihat tersangka berinisial TM alias S (44), warga di Kecamatan Turi, Sleman, mendatangi area sekolah dengan membawa senjata tajam.
Saat korban mencoba mendekati untuk menanyakan maksud kedatangannya, pelaku secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah leher korban.
“Berdasarkan keterangan awal, korban melihat tersangka membawa senjata tajam dan saat didekati terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban. Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka,” ujar Iptu Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangkan personel ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Petugas Polsek Turi mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Argo.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, aksi penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi mengenai anak pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin sekolah. Anak tersebut diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Iptu Argo menyebutkan, pihak sekolah sebenarnya telah menyelesaikan permasalahan jajanan tersebut secara kekeluargaan bersama ibu dari sang anak, dan situasi sempat dinyatakan selesai. Namun, situasi berubah setelah sang ibu menghubungi suaminya melalui sambungan telepon.
Awalnya terjadi miskomunikasi terkait anak dari pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin.
Sebelumnya, ibu dari anak tersebut sudah dipanggil pihak sekolah dan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan serta dinyatakan selesai. Setelah itu, ibu tersebut menelepon suaminya.
“Diduga terjadi miskomunikasi yang kemudian berujung pada kejadian penganiayaan. Perkara masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian,” jelasnya.
Menanggapi insiden ini, Polresta Sleman mengimbau masyarakat luas agar tidak pernah menyelesaikan permasalahan apa pun dengan tindakan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa orang lain.
“Masyarakat yang mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain agar segera melapor kepada kepolisian sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Argo. ***

