Kasus Pembacokan Pelajar di Kridosono: Polisi Ringkus Geng ‘Vozter’, 4 Pelaku Lain Masih Diburu

Polresta Yogyakarta memastikan  pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar merupakan anggota geng jalanan bernama "Vozter".

22 Mei 2026, 19:31 WIB

Yogyakarta– Teka-teki kasus pembacokan maut yang menewaskan seorang pelajar di kawasan depan SMAN 3 Yogyakarta akhirnya terungkap. Polresta Yogyakarta memastikan  pelaku merupakan anggota geng jalanan bernama “Vozter”.

Kejadian bermula ketika kelompok Vozter sedang berpatroli di sekitar Jalan Magelang karena mendengar isu adanya rencana tawuran.

Di saat yang sama, korban dan temannya melintas di lokasi. Pertemuan singkat antara kedua pihak ini berakhir tragis setelah sempat terjadi aksi saling tantang.

Korban yang merasa terancam sempat mencoba mencari pertolongan di dekat SMAN 3 Yogyakarta.

Namun, rombongan pelaku dengan sigap menendang motor korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengayunkan celurit sepanjang 70 cm ke arah dada korban.

Meski sempat dilarikan ke RS Panti Rapih, nyawa korban tak tertolong akibat luka parah pada bagian jantung.

Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Cilacap Selatan, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku tersebut adalah LTF (18) yang berperan sebagai eksekutor, YSF (18), dan satu orang anak berkonflik dengan hukum berinisial FHM (17).

Polisi saat ini telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dengan tegas mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Kapolresta juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua di Yogyakarta, untuk lebih peduli dengan keberadaan anak-anak saat malam hari.

Pihaknya kembali mengingatkan program “Ibu Memanggil”, di mana orang tua diharapkan segera menghubungi dan meminta anaknya pulang jika belum berada di rumah saat jam menunjukkan pukul 22.00 WIB.

“Kami akan terus memburu pelaku sampai ke akar-akarnya agar kasus ini terang benderang,” pungkas Kasatreskrim Polresta Jogja, Riski Adrian.***

Berita Lainnya

Terkini