Paris – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan capaian serta arah reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang digelar oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD pada 2–5 November 2026 di Paris, Prancis.
Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar LBBP RI untuk Prancis Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu Yani Farida Aryani.
Dalam sesi pemaparannya, Selasa (3/11/2026), OJK membeberkan pertumbuhan aset industri asuransi komersial nasional yang melesat dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025 (tumbuh rata-rata 4,3 persen per tahun).
Meski demikian, tingkat penetrasi asuransi komersial yang masih berada di angka 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menandakan potensi pasar nasional yang belum fully-tapped.
Untuk merespons tantangan tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur permodalan dan manajemen risiko industri. Langkah strategis yang tengah berjalan mencakup peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 (adopsi IFRS 17) sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko pada 2027.
Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya.
“Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Sejalan dengan pengawasan ketahanan finansial (prudensial), OJK juga memprioritaskan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) demi menjaga kepercayaaan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menekankan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap pemasaran, integrasi agen asuransi, hingga proses penyelesaian klaim dan pengaduan.
Infrastruktur pendukung seperti Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) terus dioptimalkan.
“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” tegas Dicky Kartikoyono.
Di sektor dana pensiun, fokus utama pemerintah dan regulator adalah memperluas kepesertaan yang saat ini baru mencakup sekitar 37 persen pekerja, dengan peserta aktif program wajib setara 17 persen angkatan kerja. Angka ini memperlihatkan celah perlindungan yang besar, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal.
Mengamanatkan undang-undang P2SK, Kementerian Keuangan bersama OJK tengah merancang rancangan harmonisasi antara program pensiun wajib dan sukarela (Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Langkah ini dibarengi dengan penyempurnaan aturan investasi berbasis lifecycle investment dan fleksibilitas diversifikasi portofolio secara prudent.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Yani Farida Aryani, menjelaskan bahwa reformasi ini ditujukan untuk menjamin kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa tua tanpa memberatkan pihak pemberi kerja maupun pekerja.
Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat.
Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” ungkap Yani Farida Aryani.
Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa potensi pertumbuhan dana pensiun Indonesia sangat bergantung pada kemampuan industri menghadirkan produk yang fleksibel dan terjangkau bagi sektor informal.
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai.
”Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun,” demikian Ogi.***

