Bupati Buleleng Tinjau Penataan Pasar Anyar, Drainase Diperlebar Cegah Banjir

6 November 2026, 11:32 WIB

Buleleng – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra meninjau penataan kawasan Pasar Anyar, Kota Singaraja, Jumat (6/11/2026). Penataan dilakukan untuk mengatasi kesemrawutan lapak pedagang dan lalu lintas sekaligus memperbaiki drainase guna mengantisipasi banjir saat musim hujan.

Dalam peninjauan tersebut, Sutjidra menyusuri sejumlah area pasar, mulai dari kantong parkir, blok pasar basah hingga pelataran dalam. Ia juga berdialog dengan pedagang untuk mendengar langsung aspirasi terkait penataan zonasi.

Menurut Sutjidra, penataan Pasar Anyar diperlukan agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.

“Pasar Anyar adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Penataan ini murni untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat. Jika pasarnya tertata rapi dan sirkulasi lalu lintas lancar, pembeli akan nyaman. Ujung-ujungnya, yang merasakan peningkatan omzet adalah pedagang itu sendiri,” kata Sutjidra.

Selain Pasar Anyar, Pemkab Buleleng juga melakukan pembenahan infrastruktur di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tasbih, Jalan Anggrek, dan Jalan Angsana.

Perbaikan difokuskan pada pencegahan banjir melalui pembuatan sodetan dan pelebaran saluran drainase. Proyek di kawasan Jalan Tasbih ditargetkan rampung pada 17 Desember 2026. Sementara itu, penataan kawasan Jalan Diponegoro telah mencapai progres 60 persen.

Sutjidra mengatakan, penataan di Jalan Tasbih tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan dari sebagian pihak. Pemkab Buleleng, kata dia, akan mengedepankan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat.

“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama untuk terus memberikan edukasi bahwa fasilitas umum (fasum) ini adalah milik masyarakat luas. Terkait penolakan di Jalan Tasbih, penataan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) akan terus berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan tersebut bukan berarti melarang pedagang berjualan di Jalan Tasbih. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, tetapi jam operasionalnya akan diatur agar tidak mengganggu fungsi jalur pedestrian.

“Perlu ditegaskan, setelah proyek ini selesai, para pedagang di Jalan Tasbih bukan dipindahkan, melainkan ditata. Mereka tetap boleh berjualan, namun waktunya diatur dan tidak boleh 24 jam penuh. Dengan begitu, jalur pedestrian bisa dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki dan dinikmati masyarakat luas,” kata Sutjidra.

“Silakan berjualan, tetapi harus taat aturan agar wajah kota tidak kumuh,” imbuhnya.

Penataan kawasan perkotaan juga menyasar kabel-kabel utilitas yang masih terlihat semrawut. Pemkab Buleleng berencana membenahi jaringan tersebut secara bertahap untuk memperbaiki tampilan kawasan Singaraja.

“Kita tata pelan-pelan agar wajah kota Singaraja ke depan lebih rapi, terasa humanis, ramah, dan bersih,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini