Bupati Diminta Cek Pembangunan Hotel Langgar Perda di Badung

20 Agustus 2015, 06:41 WIB

Ritz%2BCarlton%2BSawangan 2

Kabarnusa.com– Penjabat (Pj) Bupati Badung, Nyoman Harry Yudha Saka diminta tidak hanya mendengar laporan dari bawahannya namun mengecek sendiri kondisi di lapangan terkait pembangunan sejumlah sarana akomodasi wisata yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung No 26/2013.

Beberapa minggu lalu, Penjabat Bupati memberi pernyataan, akan segera turun langsung ke lapangan.

“Kenyataanya, malah menugaskan SKPD, pejabat kalau sudah memberi pernyataan sebaiknya konsisten dengan ucapan,” kata Ketua Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan (BIPPL) Bali, Komang Gede Subudi kepada wartawan Rabu (19/8/2015).

Menurutnya, dengan turun kelapangan, bupati bisamelihat langsung kondisi yang terjadi, apakah ada pelanggaran atau tidak sehingga bupati bisa mengambil kebijakan jika melihat adanya pelanggaran Perda.

Sebelikya, kalaupun tidak ada pelanggaran pembangunan jalan terus dan jangan dihambat.

Mempercayakan kepada bawahan memang penting, namun tidak salah juga kalau turun melihat langsung. Kadang-kadang laporan dari staf tidak komperhensif atau seringakali bapak senang alias ABS.

“Ini yang perlu dihindari,” saran anggota Dewan Pembina Kadin Bali.

Demikian juga, laporan Kalau pembangunan Hotel Kempensky melanggar Perda pemerintah harus mengambil sikap tegas.

“Bila perlu segel, dan jangan ada lag iaktivitas pembangunan sampai semua perizinan sesuai aturan. Jangan ada diskriminasi, siapa pun pemiliknya, apa pun alasannya, bila melanggar Perda ditindaktegas,”kata Subudi

Ketua Gerakan Solidaritas Sosial (Gassos) Bali, Wayan Lanang Sudira menekankan, pentingnya Pj Bupati turun ke lapangan,  Pasalnya, sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten (BPPT) Badung, melalui Kepala BPPT, Made Sutam atelah memberi pernyataan, pembangunan Hotel Kempensky sudah sesuai izin dan tidak melanggar Perda.

Tapi saat Komisi II DPRD Badung melakukan Sidak, justru dewan melihat ada pelanggaran sempadan pantai, sempadan jurang dan ketinggianbangunan.

Untuk itu, bupati harus turun ke lapangan membuktikan, apakah laporan bawahannya sesuai atau tidak. Mumpung baru menjabat, belum terkontaminasi, sehingga gampang mengambil sanksi dan tindakan,” tegas dia.

Sekertariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali yang pertama kali mengangkat pelanggaran yang dilakukan Kempensky dan Ritz Carlton ke media, tetap dengan pendapatnya, ada sesuatu yang tidak beres, mulai proses perizinan,

Kata Mangku, kenyataan di lapangan itu menunjukka lemahnya pengawasan aparat pemerintah setempat.

“Kalau dari hasil sidak dewan menyimpulkan ada tiga pelanggaran, SKPPLH tetap pada pendapat awal, ada 5 poin pelanggaran yang dilakukan Hotel Kempensky,”kata Mangku Keke sapaannya di Ssekretariat SKPPLHn.

Konsultan AMDAL Kabupaten Badung ini menyebutkan lima pelanggaran yang dilakukan antara lain, ketinggian bangunan, sempadan pantai, sempadan jurang, arsitektur Bali dan koefisien dasar bangunan (KDB). (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini