Bupati Suwirta Peringatkan Pedagang Luar Pasar yang Tidak Bayar Retribusi

21 September 2020, 15:17 WIB

Bupati Suwirta langsung merapatkan tim guna mengambil tindakan
penertiban para pedagang bandel itu agar mengurus izin usaha dan
membayar kewajibannya/ist.

Semarapura – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta gerah mendapat laporan
banyaknya pedagang di luar pasar umun, maupun pasar desa yang tidak membayar
kewajiban seperti halnya, membayar pajak, retribusi, parkir, maupun retribusi
sampah.

Melihat hal itu, Bupati Suwirta langsung merapatkan tim guna mengambil
tindakan penertiban para pedagang bandel itu agar mengurus izin usaha dan
membayar kewajibannya.

Rakortas berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin
(21/9/2020).

Suwirta menyampaikan, mereka yang memiliki usaha besar berjualan di luar pasar
tadisiomal harus membayar kewajiban kepada negara, dan taat dengan peraturan
yang ada.

Kalau mereka semakin nyaman dengan tidak membayar retribusi maka semakin
banyak nantinya pedagang yang mengikuti, maka pasar tradisional dan pasar desa
kita akan mati.

Kalau hal ini terjadi berkepanjangan pasar tradisional akan sepi, semua
pedagang besar-besar keluar dari pasar tradisional.

“Hal ini harus kita antisipasi betul, untuk melindungi pasar tradisonal, dan
memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKN yang taat bayar pajak
atau retribusi,” ujar Bupati Suwirta.

Untuk jangka pendeknya, akan ditertibkan untuk keamanan parkir dan
kebersihannya untuk membayar retribusi sampah. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini