Jakarta -Fenomena perundungan (bullying) antar-anak sebaya di Indonesia telah mencapai level memprihatinkan dan bukan lagi sekadar kenakalan anak biasa.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan maraknya kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban merupakan sinyal darurat atas krisis pengasuhan, kelalaian pengawasan lingkungan, serta kegagalan sistem deteksi dini di ruang publik.
Berdasarkan kompilasi data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan serta perundungan di satuan pendidikan melonjak lebih dari 100 persen.
Lonjakan ini mencatatkan kenaikan dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, lalu menembus angka 641 kasus pada 2025. Laporan serupa juga terus diterima oleh jaringan kantor LPAI dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan.
Mayoritas bentuk perundungan didominasi oleh kekerasan fisik sebesar 55,5 persen, disusul kekerasan verbal atau psikis sebanyak 29,3 persen, serta perundungan siber (cyberbullying) di dunia digital.
Porsi perundungan tertinggi justru ditemukan pada jenjang pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) sebesar 26 persen dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 25 persen.
Dampak dari eskalasi ini telah melahirkan tragedi kemanusiaan yang amat berat. Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya lebih dari 50 anak Indonesia dilaporkan meninggal dunia, baik akibat dampak penganiayaan fisik maupun tekanan psikologis yang memicu tindakan mengakhiri hidup.
Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan tingginya angka perundungan ini merupakan refleksi dari kelemahan sistem pengawasan orang dewasa.
“Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif kita sebagai orang dewasa, serta abainya peran negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai generasi masa depan bangsa,” ujar Dr. Fadiah Machmud dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Menanggapi krisis tersebut, LPAI menyampaikan lima sikap dan desakan tegas kepada pemerintah dan masyarakat:
Pertama, Keadilan Utuh dan Pemulihan Bagi Korban
LPAI menegaskan bahwa penanganan kasus perundungan tidak boleh berhenti pada proses pemidanaan pelaku semata. Negara dan lembaga terkait wajib menjamin hak pemulihan kesehatan fisik dan trauma healing secara berkelanjutan bagi anak korban.
Selain itu, kerahasiaan identitas korban harus dijaga ketat untuk mencegah trauma sekunder, disertai penyediaan bantuan hukum dan mekanisme restitusi yang berkeadilan bagi keluarga korban.
Kedua, Evaluasi Penerapan Restorative Justice yang Asimetris
Mekanisme diversi dan restorative justice (keadilan restoratif) yang selama ini berjalan dinilai sering kali berat sebelah karena lebih berfokus pada Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), sementara duka dan pemulihan anak korban terabaikan.
LPAI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar penerapan keadilan restoratif tidak dijadikan “jalur cepat bebas hukum” atau kompromi murah, terutama pada kasus yang berujung pada cacat permanen atau kematian.
Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menekankan pentingnya prinsip keadilan yang seimbang (simetris) bagi kedua belah pihak.
LPAI menegaskan Restoratif Justice dalam perkara pidana anak tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka mendalam, dan kepedihan keluarga korban.
“Keadilan harus ditegakkan secara simetris, tidak berat sebelah, dengan terus membasuh luka serta merangkul pemulihan Anak Korban dan keluarga korban, sembari tetap memastikan proses rehabilitasi Anak Berkonflik dengan Hukum berjalan profesional sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegas Samsul Ridwan.
Ketiga, penegakan tanggungjawab negara
Mengutip pasal konstitusi serta Pasal 21 dan 23 UU Perlindungan Anak, LPAI mengingatkan bahwa negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan perlindungan anak.
LPAI mendesak negara untuk hadir melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi psikologis gratis dan crisis center di daerah, pengawasan ketat terhadap pimpinan sekolah yang abai, serta pengalokasian anggaran konkret untuk program pencegahan perundungan berbasis sekolah dan komunitas.
Keempat, Penghentian Perundungan Digital dan Perlindungan Identitas
LPAI mengimbau netizen, pengelola platform media sosial, dan masyarakat luas untuk menghentikan perundungan digital (cyber-lynching) serta penyebaran identitas pribadi (foto, video, nama, dan alamat) baik milik anak korban maupun anak pelaku. Pelanggaran kerahasiaan identitas ini bertentangan dengan Pasal 19 UU SPPA dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 87 UU SPPA.
Kelima. Sanksi atas Kelalaian Pengawasan Orang Dewasa dan Sekolah
LPAI menekankan tidak ada anak yang terlahir sebagai perundung. Oleh karena itu, kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama didesak untuk merealisasikan penegakan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pihak sekolah maupun orang tua yang terbukti membiarkan atau mengabaikan laporan awal perundungan harus dimintai pertanggungjawaban secara moral, administratif, hingga hukum.
LPAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi memutus mata rantai perundungan dengan berlandaskan Konvensi Hak Anak PBB (UN CRC), nilai-nilai Pancasila, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

