Kuta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty.
Forum ini menjadi ajang perdana yang mempertemukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) se-ASEAN, sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mendorong tata kelola royalti musik digital yang lebih transparan dan adil.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik, namun belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator.
“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujarnya dalam forum yang berlangsung di Bali, Jumat (10/4/2026).
Supratman menekankan, tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja.
Ia mendorong langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut. “Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengusulkan penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.
Dokumen ini akan dibawa sebagai agenda utama dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan, sekaligus melindungi para kreator dari praktik *black box royalty.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong sistem royalti digital yang lebih adil dan transparan.
“Tujuan kita adalah memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, melindungi para kreator dari praktik royalty black box, serta menjamin setiap pemegang hak memperoleh remunerasi yang berkeadilan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Hermansyah menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, distribusi royalti belum sepenuhnya akurat.
Ia menyoroti ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta sebagai tantangan utama yang memicu kebocoran pendapatan, sehingga berdampak pada hak ekonomi para kreator.
Melalui forum regional, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar Collective Management Organizations*
(CMO) dalam bernegosiasi dengan platform digital global. Integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama pembahasan.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia, serta organisasi internasional *International Confederation of Societies of Authors and Composers* (CISAC).
Kehadiran para pemangku kepentingan global diharapkan memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.
Sebagai langkah keberlanjutan, Indonesia mengusulkan agar forum ini diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan reformasi tata kelola royalti digital berjalan konsisten.
Dengan inisiatif ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kesejahteraan para kreator di ASEAN sekaligus memperkuat posisi kawasan di tingkat global.***

